Sidang Praperadilan Irwandi Digelar Senin
Pengadilan Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan dalam kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh
* Pengadilan Jaksel Panggil YARA
BANDA ACEH - Pengadilan Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan dalam kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 yang telah menyeret gubernur Aceh non-aktif, Irwandi Yusuf. Sidang akan digelar Senin 10 September 2018, pukul 09.00 WIB.
Untuk itu, Pengadilan Jakarta Selatan memanggil Safaruddin SH, advokat pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) selaku kuasa hukum Yuni Eko Hariatna, Wakil Ketua DPW Partai Nanggroe Aceh (PNA) Banda Aceh yang memohon praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat panggilan sidang itu dilayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Furqan SE, Jurusita pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (4/9).Surat tersebut dikirim ke Safaruddin atas nama advokat YARA berdasarkan surat dari Pengadilan Jakarta Selatan pada tanggal 24 Agustus 2018 dengan Nomor: W10.U3/2235/HK.02/8/2018 dalam perkara Nomor 97/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
“Safaruddin SH dan kawan-kawan selaku advokat pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) selaku kuasa dari Yuni Eko Hariatna sebagai pemohon praperadilan berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 Agustus untuk menghadap pada persidangan praperadilan Yuni Eko Hariatna (pemohon praperadilan) lawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” demikian bunyi surat tersebut lengkap dengan jadwal sidang.
Safaruddin sendiri mengaku sudah menerima surat panggilan dimaksud. “Ya sidang akan digelar pada Senin 10 September pukul 09.00 WIB. Kami akan mempersiapkan diri untuk persidangan ini,” kata Safaruddin.
YARA menginginkan KPK melepaskan Irwandi Yusuf karena penangkapan Irwandi dinilai tak tepat. “Apalagi Irwandi adalah salah satu tokoh yang sangat berjasa dalam menjaga Aceh tidak melepaskan diri dari Indonesia pada saat konflik bersenjata dulu di Aceh. Kami mohon dukungan dari masyarakat Aceh agar jalur yang kami tempuh ini bisa membawa kembali Irwandi Yusuf untuk memimpin roda pemerintahan di Aceh,” pungkas Safaruddin.
Diketahui, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh yang mewakili Yuni Eko Hariatna selaku Wakil Ketua DPW Partai Nanggroe Aceh (PNA) Banda Aceh, mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/8).
Pengajuan permohonan praperadilan dengan nomor registrasi 97/Pid.pra/2018/PN.Jak.Sel itu terkait penangkapan dan penahanan gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf, dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 juli lalu. Pihaknya menilai penangkapan dan penahanan itu tidak sah.
“Penangkapan dan penahanan Irwandi tidak sah karena tidak didasari dengan fakta-fakta hukum yang ada, seperti tidak adanya barang bukti dalam proses penangkapan Irwandi di kediamannya,” kata Ketua YARA, Safaruddin seperti diberitakan Serambi Kamis (16/8) lalu.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada Serambi tadi malam mengatakan bahwa pihaknya juga telah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang praperadilan yang dimohon oleh Yuni Eko Hariatna.
“KPK menerima surat panggilan sidang untuk menghadiri praperadilan yang diajukan oleh Yuni Eko Hariatna pada hari Senin 10 September 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tulis Febri dalam pesannya kepada Serambi tadi malam.
Namun, KPK juga telah menerima surat dari kuasa hukum Irwandi Yusuf tertanggal 27 Agustus 2018 yang menyampaikan beberapa hal. Pertama, bahwa Irwandi Yusuf mendapatkan Informasi dari pemberitaan bahwa ada yang mengajukan praperadilan terkait penangkapan dan penahanannya oleh KPK.
Kedua, Irwandi dalam surat kuasa hukumnya juga mengatakan, bahwa jika ada permohon praperadilan yang mengatasnamakan dirinya bahwa itu bukan keinginan atau inisiatifnya.
“Penegasan bahwa permohonan praperadilan tersebut ataupun jika ada praperadilan lain yang mengatasnamakan Irwandi Yusuf, bukan merupakan inisiatifnya dan Irwandi Yusuf sangat keberatan atas upaya hukum tersebut,” pungkas Febri.(dan)
