Komisioner KIP belum Dilantik, KIP Aceh Ambil Alih Penetapan Jumlah Pemilih di Simeulue
Penetapan jumlah pemilih di Simeulue diambil alih oleh KIP Aceh, karena hingga saat ini anggota komisioner KIP Simeulue belum dilantik.
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Jumlah warga Kabupaten Simeulue yang bisa menggunakan haknya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sebanyak 57.909 jiwa.
Jumlah tersebut berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar di Kantor KIP Simeulue, Kamis (13/9/2018) malam.
BREAKING NEWS - TNI AL Gagalkan Penyelundupan 150 Kilogram Sabu-sabu dari Malaysia ke Aceh
Haji Uma: Azan Itu Panggilan Ibadah Umat Muslim, Suaranya Harus Keras Agar Terdengar
Loloskan Napi Koruptor Jadi Bakal Caleg, Bawaslu Dianggap Cederai Pemilu Berintegritas
Penetapan jumlah pemilih di Simeulue diambil alih oleh KIP Aceh, karena hingga saat ini anggota komisioner KIP Simeulue belum dilantik.
Pejabat KIP Aceh dari divisi program, Agusni SE, hadir langsung ke Simeulue untuk membuka rapat pleno.
Rapat itu turut dihadiri Kapolres Simeulue, Panwaslu Simeulue dan pihak terkait lainnya.(*)