Komisioner KIP belum Dilantik, KIP Aceh Ambil Alih Penetapan Jumlah Pemilih di Simeulue

Penetapan jumlah pemilih di Simeulue diambil alih oleh KIP Aceh, karena hingga saat ini anggota komisioner KIP Simeulue belum dilantik.

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Safriadi Syahbuddin
NET
Logo KIP Aceh 

Laporan Sari Muliyasno I Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Jumlah warga Kabupaten Simeulue yang bisa menggunakan haknya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sebanyak 57.909 jiwa.

Jumlah tersebut berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar di Kantor KIP Simeulue, Kamis (13/9/2018) malam.

BREAKING NEWS - T‎NI AL Gagalkan Penyelundupan 150 Kilogram Sabu-sabu dari Malaysia ke Aceh

Haji Uma: Azan Itu Panggilan Ibadah Umat Muslim, Suaranya Harus Keras Agar Terdengar

Loloskan Napi Koruptor Jadi Bakal Caleg, Bawaslu Dianggap Cederai Pemilu Berintegritas

Penetapan jumlah pemilih di Simeulue diambil alih oleh KIP Aceh, karena hingga saat ini anggota komisioner KIP Simeulue belum dilantik.

Pejabat KIP Aceh dari divisi program, Agusni SE, hadir langsung ke Simeulue untuk membuka rapat pleno.

Rapat itu turut dihadiri Kapolres Simeulue, Panwaslu Simeulue dan pihak terkait lainnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved