Ombudsman Mulai Panggil dan Periksa Kepala Sekolah di Banda Aceh dan Aceh Besar

Selain madrasah, sejumlah sekolah di Banda Aceh dan Aceh Besar juga dilaporkan ke Ombudsman, ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh.

Editor: Yocerizal
OMBUDSMAN PERWAKILAN ACEH
PERIKSA SEKOLAH - Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah sekolah di bawah Kemendikdasmen yang berada di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar terkait laporan dugaan maladministrasi. 

SERAMBINEWS.COM - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah sekolah di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.

Pemeriksaan itu terkait dugaan maladministrasi dalam proses Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Tahun 2025.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang telah melalui proses verifikasi formil dan materiil, dan kini telah dilimpahkan ke Tim Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Aceh.

“Selain madrasah, sejumlah sekolah di Banda Aceh dan Aceh Besar juga dilaporkan ke Ombudsman,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty, usai Tim Pemeriksaan melakukan klarifikasi langsung di salah satu sekolah di wilayah Aceh Besar.

Penyebab Kenapa Madrasah Lebih Awal

Dian menjelaskan, pengawasan dan pemeriksaan laporan Penerimaan Peserta Didik Baru di Madrasah (PPDBM) lebih dulu dilakukan karena pelaksanaan PPDBM berlangsung lebih awal dibandingkan proses SPMB di sekolah-sekolah negeri di bawah Kemendikdasmen. 

“Madrasah lebih dulu dilaporkan masyarakat dan telah selesai diperiksa,”

“Sekarang Ombudsman melanjutkan pemeriksaan pada sekolah-sekolah yang dilaporkan,” terang Dian.

Baca juga: Sebut Bupati Aceh Timur Debt Collector, Jubir KPA Aceh Timur Kecam Wali Kota Langsa

Baca juga: Majelis Hakim PN Sigli Hukum Penipu Rumah Bantuan 3 Tahun Penjara

Adapun keluhan masyarakat yang disampaikan terkait pelaksanaan SPMB tahun 2025 berupa dugaan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan. 

Pungutan di luar ketentuan ini menjadi salah satu fokus pemeriksaan, selain kepatuhan terhadap ketentuan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan lainnya.

Seperti kesesuaian jalur masuk di juknis dengan jalur yang dibuka pada pelaksanaan, jumlah rombongan belajar (rombel), jumlah siswa per rombel dan potensi ‘siswa siluman’.

Pengawasan Menyeluruh

Ombudsman menegaskan bahwa proses pengawasan terhadap penyelenggaraan PPDBM dan SPMB tahun 2025 masih terus berlangsung sampai bulan Oktober nanti. 

Pengawasan dilakukan secara menyeluruh sejak tahap prapelaksanaan, saat pelaksanaan, hingga pascapelaksanaan.

Dian juga mengingatkan bahwa proses penerimaan siswa baru adalah bagian penting dari pemenuhan hak dasar anak untuk memperoleh akses terhadap layanan pendidikan yang bermutu di madrasah dan sekolah negeri.

“Hak atas pendidikan dijamin oleh konstitusi. Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri, semuanya telah mengatur secara rinci bagaimana proses penerimaan siswa baru harus dilaksanakan,”

“Jadi, laksanakan  sesuai juknis yang berlaku, secara adil, transparan, dan akuntabel,” tegas Dian.

Baca juga: Istri Gubernur Aceh Kak Na Serahkan 5 Ton Ikan Segar untuk Warga Aceh Tenggara

Baca juga: MPU Sarankan Kabupaten/Kota Lain Tiru Banda Aceh Segel Hotel Langgar Syariat

Ombudsman RI Perwakilan Aceh terus mendorong masyarakat untuk melapor apabila menemukan dugaan praktik maladministrasi dalam layanan publik, tidak saja yang terjadi di sektor pendidikan.

"Salah satu upaya perbaikan kualitas layanan adalah melalui partisipasi masyarakat, dukungan LSM dan media. Ayo, awasi, tegur dan laporkan," tutup Dian.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved