Ombudsman Mulai Panggil dan Periksa Kepala Sekolah di Banda Aceh dan Aceh Besar
Selain madrasah, sejumlah sekolah di Banda Aceh dan Aceh Besar juga dilaporkan ke Ombudsman, ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh.
SERAMBINEWS.COM - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah sekolah di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.
Pemeriksaan itu terkait dugaan maladministrasi dalam proses Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Tahun 2025.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang telah melalui proses verifikasi formil dan materiil, dan kini telah dilimpahkan ke Tim Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
“Selain madrasah, sejumlah sekolah di Banda Aceh dan Aceh Besar juga dilaporkan ke Ombudsman,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty, usai Tim Pemeriksaan melakukan klarifikasi langsung di salah satu sekolah di wilayah Aceh Besar.
Penyebab Kenapa Madrasah Lebih Awal
Dian menjelaskan, pengawasan dan pemeriksaan laporan Penerimaan Peserta Didik Baru di Madrasah (PPDBM) lebih dulu dilakukan karena pelaksanaan PPDBM berlangsung lebih awal dibandingkan proses SPMB di sekolah-sekolah negeri di bawah Kemendikdasmen.
“Madrasah lebih dulu dilaporkan masyarakat dan telah selesai diperiksa,”
“Sekarang Ombudsman melanjutkan pemeriksaan pada sekolah-sekolah yang dilaporkan,” terang Dian.
Baca juga: Sebut Bupati Aceh Timur Debt Collector, Jubir KPA Aceh Timur Kecam Wali Kota Langsa
Baca juga: Majelis Hakim PN Sigli Hukum Penipu Rumah Bantuan 3 Tahun Penjara
Adapun keluhan masyarakat yang disampaikan terkait pelaksanaan SPMB tahun 2025 berupa dugaan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Pungutan di luar ketentuan ini menjadi salah satu fokus pemeriksaan, selain kepatuhan terhadap ketentuan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan lainnya.
Seperti kesesuaian jalur masuk di juknis dengan jalur yang dibuka pada pelaksanaan, jumlah rombongan belajar (rombel), jumlah siswa per rombel dan potensi ‘siswa siluman’.
Pengawasan Menyeluruh
Ombudsman menegaskan bahwa proses pengawasan terhadap penyelenggaraan PPDBM dan SPMB tahun 2025 masih terus berlangsung sampai bulan Oktober nanti.
Pengawasan dilakukan secara menyeluruh sejak tahap prapelaksanaan, saat pelaksanaan, hingga pascapelaksanaan.
Dian juga mengingatkan bahwa proses penerimaan siswa baru adalah bagian penting dari pemenuhan hak dasar anak untuk memperoleh akses terhadap layanan pendidikan yang bermutu di madrasah dan sekolah negeri.
“Hak atas pendidikan dijamin oleh konstitusi. Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri, semuanya telah mengatur secara rinci bagaimana proses penerimaan siswa baru harus dilaksanakan,”
“Jadi, laksanakan sesuai juknis yang berlaku, secara adil, transparan, dan akuntabel,” tegas Dian.
Baca juga: Istri Gubernur Aceh Kak Na Serahkan 5 Ton Ikan Segar untuk Warga Aceh Tenggara
Baca juga: MPU Sarankan Kabupaten/Kota Lain Tiru Banda Aceh Segel Hotel Langgar Syariat
Ombudsman RI Perwakilan Aceh terus mendorong masyarakat untuk melapor apabila menemukan dugaan praktik maladministrasi dalam layanan publik, tidak saja yang terjadi di sektor pendidikan.
"Salah satu upaya perbaikan kualitas layanan adalah melalui partisipasi masyarakat, dukungan LSM dan media. Ayo, awasi, tegur dan laporkan," tutup Dian.(*)
Kepala Ombudsman Aceh Dian Rubianty
Sekolah di Banda Aceh dan Aceh Besar
Sekolah di Bawah Kemendikdasmen
Ombudsman Panggil Kepala Sekolah
Ombudsman Periksa Kepala Sekolah
Ombudsman Beri Waktu 30 Hari bagi Madrasah untuk Kembalikan Rp 3,4 Miliar kepada Wali Murid |
![]() |
---|
Total Pungutan Uang Masuk Madrasah di Banda Aceh Tembus Rp 11 Miliar |
![]() |
---|
Sejumlah SMA dan SMK di Banda Aceh Kangkangi Perintah Mualem, Meski Dilarang Tetap Pungut Uang Masuk |
![]() |
---|
Sejumlah Madrasah Mulai Kembalikan Pungutan Uang Masuk: Terima Kasih Petani Cabai |
![]() |
---|
Selain Madrasah, Kini Mulai Banyak SD, SMP dan SMA juga Dilaporkan ke Ombudsman Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.