Kabar Gembira bagi Petani Sawit Subulussalam, Ini Harga TBS Minimal yang Berlaku Mulai Bulan Ini
"Dengan demikian, mulai pekan ini harga TBS di Kota Subulussalam akan naik dan minimal Rp 1.300 per kilogramnya,"
Penulis: Khalidin | Editor: Yusmadi
Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM -- Masyarakat Kota Subulussalam perlu mengetahui adanya kesepakatan bersama antara pemerintah, DPRK dengan pihak pabrik terkait Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di daerah ini yakni harus mengacu pada yang ditetapkan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh melalui tim penetap harga.
"Dengan demikian, mulai pekan ini harga TBS di Kota Subulussalam akan naik dan minimal Rp 1.300 per kilogramnya," kata Ketua Tim Monitoring harga TBS Kota Subulussalam, Subangun Berutu kepada Serambinews.com, Senin (17/9/2018).
Subangun yang juga pengurus Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kota Subulussalam mengatakan kesepakatan yang ditandatangani empat pimpinan perusahaan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di sana sudah harus diberlakukan setidaknya mulai Kamis (20/9/2018) mendatang.
Baca: Pabrik Sawit Teken Kesepakatan Bersedia Ikuti Harga yang Ditetapkan Distanbun Aceh
Lantaran itu, sesuai hasil penetapan harga yang ditetapkan tim penetap harga TBS Provinsi Aceh 7 September lalu, maka harga TBS di Subulussalam nantinya paling murah Rp 1.300 per kilo.
Harga ini, lanjut Subangun sesuai perkiraan rata-rata tanaman kelapa sawit terendah di Subulussalamberusia 7 tahun ke atas sehingga patokan Rp. 1.300 per kilogram harga minimal.
Untuk memastikan harga ini berjalan atau tidak, Subangun berjanji pihaknya dari tim monitoring akan memantau langsung ke pabrik.
Pabrik, menurut Subangun wajib menjalankan apa yang sudah disepakati.
Subangun menambahkan tidak ada alasan bagi pabrik untuk menunda penerapan harga sesuai yang ditetapkan tim provinsi.
Sebab, secara investasi semua PMKS yang beroperasi di Kota Sada Kata itu terbukti sangat benefit dan provit.
Dasarnya, semua PMKS di sana sudah BEP alias lunas. Lantaran itu, Subangun menilai tidak ada alasan bagi PMKS untuk enggan menjalankan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Subangun menambahkan, selain harga TBS petani paling minim Rp 1.300 per kilogram, pabrik pun diwajibkan memajang papan harga tersebut.
Sebab, selama ini menurut Subangun pabrik terkesan menutupi persoalan harga sehingga petani atau penjual tidak tahu.
Baca: Harga TBS tak Menjanjikan Lagi, Petani Abdya Mulai Jual Kebun Sawit
Malah, lanjut Subangun saat ditanya ke pihak manajer juga mengaku tidak tau sehingga dinilai aneh bin ajaib.
”Masa selevel manajer tidak tau harga ini kan aneh, makanya kita patut curiga karena mereka (pihak pabrik-red) tidak transparan,” tegas Subangun.