DPRK Ingatkan PT Mifa soal Debu Batu Bara
DPRK Aceh Barat mengingatkan PT Mifa Bersaudara untuk menyelesaikan persoalan debu batubara
* Diberi Waktu Tiga Bulan untuk Menyelesaikan
MEULABOH - DPRK Aceh Barat mengingatkan PT Mifa Bersaudara untuk menyelesaikan persoalan debu batubara yang menggangu pemukiman penduduk di Desa Peunaga Cut Ujong Kecamatan Meureubo. Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan di Gedung Dewan, Kamis (20/9).
Sidang dewan kemarin dipimpin ketua DPRK Ramli SE bersama Wakil Ketua Samsi Barmi dan dihadiri anggota DPRK. Sementara dari eksekutif dihadiri Asisten II Marhaban, Kepala Bappeda Said Fauzi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Barat Mulyadi dan pejabat terkait lain. Sedangkan dari perusahaan PT Mifa dihadiri Ibnu Taufik Akbar dan staf serta pejabat dari Dinas ESDM Aceh Yusni Puan dan Tiratimah.
Baharuddin, korban debu batubara dari Desa Peunaga Cut Ujong Kecamatan Meureubo, Baharuddin dalam forum itu menantang pihak perusahaan Mifa dan pejabat ESDM untuk tinggal sementara di rumah mereka yang dihinggapi debu batubara setiap hari.
“Bahkan istri saya sudah terkena batuk parah karena setiap hari menghirup debu. Mau tidak bapak-
bapak Mifa dan ibu ESDM tinggal di rumah kami. Gantian lokasi tinggal. Coba tunjuk siapa yang mau, semua pasti menolak,” katanya.
Dia sebutkan masyarakat berharap adanya upaya penyelesaian dari pemerintah untuk merelokasi mereka dari desa itu ke tempat lain. “Kami sudah sangat jera dengan debu. Kalau ada yang katakan tidak ada debu, maka butalah orang yang menyebutkan itu,” kata Baharuddin sambil menangis.
Sementara itu, pihak ESDM Aceh mengaku sudah pernah turun ke desa itu dan sudah meminta kepada perusahaan menaati dan memastikan tidak ada pencemaran debu di pemukiman penduduk.
Ibnu Taufik Akbar dari Mifa mengatakan persoalan yang dikeluhkan masyarakat sudah ditindaklanjuti dengan sejumlah rekomendasi dari pihak terkait.
Pemkab Jangan Diam
SEMENTARA itu Ketua DPRK Aceh Barat Ramli SE dan Wakil Ketua Samsi Barni dengan lantang meminta Mifa dan PLTU harus bertanggung jawab terhadap apa yang dialami warga dan meminta Pemkab tidak hanya diam.
“Segera relokasi warga dari desa itu ke tempat yang lebih aman dan jauh dari debu,” kata Ramli SE. Sementara itu DPRK Aceh Barat secara tegas juga meminta PT Mifa menyelesaikan kontribusi senilai Rp 2 miliar lebih yang kini belum disetorkan ke kas daerah.
Sidang berjalan alot akhirnya disepekati bahwa DPRK memberi waktu kepada PT Mifa untuk menuntaskan persoalan tuntutan warga terkait debu batu bara dalam waktu tiga bulan. Sedangkan untuk kontribusi harus dituntaskan dalam September ini.(riz)