Aceh Selatan
Isu Program Desa Digital, Kadis DPMG Aceh Selatan: Tak Ada Campur Tangan Keluarga Kepala Daerah
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan tudingan miring yang menyebut adanya masalah dan intervensi pihak luar...
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Selatan, Hj Agustinur, SH, menegaskan bahwa program Desa Digital atau website desa di Aceh Selatan dijalankan secara transparan, profesional, dan sesuai aturan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan tudingan miring yang menyebut adanya masalah dan intervensi pihak luar dalam pelaksanaan program tersebut.
"Kami memastikan semua kegiatan berjalan sesuai prosedur. Tidak ada ruang bagi intervensi pihak mana pun di luar mekanisme resmi," tegas Agustinur, Kamis (9/10/2025).
Menurutnya, program website desa merupakan bagian dari inisiatif nasional Desa Digital yang menjadi salah satu dari tujuh skala prioritas penggunaan dana desa (earmark) sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
"Program ini bertujuan menyediakan data dan informasi publik yang akurat di tingkat gampong, serta meningkatkan keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa," jelasnya.
Agustinur menegaskan, sejak awal hingga pelaksanaan, seluruh tahapan program berjalan tanpa ada campur tangan keluarga kepala daerah maupun pejabat mana pun di luar struktur resmi.
"Maka dari itu, seluruh tahapan tidak pernah ada ikut campur dari keluarga kepala daerah,"tegasnya.
Menanggapi isu yang menyeret nama salah satu pejabat eselon dalam urusan proyek website desa, Kadis DPMG kembali membantah keras tudingan tersebut.
"Kami pastikan tidak ada satu pun pejabat eselon yang terlibat dalam proyek website desa. Pengelolaan program tersebut sepenuhnya berada di tingkat gampong sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: BPBD Aceh Selatan Gelar Diklat In House Training
Agustinur menjelaskan, mekanisme pelaksanaan program diatur melalui musyawarah desa (musdes) dan administrasi resmi di tingkat gampong, serta diawasi langsung oleh pendamping desa dan perangkat teknis.
"Setiap kegiatan pembangunan desa, termasuk pengembangan sistem informasi desa, memiliki alur yang jelas dan terukur. Jika ada penyimpangan, tentu akan kami tindak sesuai prosedur," tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial.
"Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan berkomitmen menjaga transparansi, integritas, dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan pembangunan. Mari bersama-sama menjaga suasana kondusif dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya," pungkas Agustinur.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.