CPNS 2018
CPNS 2018 - Langkah-langkah Pendaftaran, Cermati Cara Membuat Akun SSCN dan Unggah Foto
Sebelum membuat akun, siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) karena nantinya akan digunakan untuk membuat akun SSCN.
SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah dibuka Rabu, (26/9/2018) pukul 00.01 WIB.
Bagi pelamar yang ingin mendaftar, harus membuat akun terlebih dahulu di portal SSCN.
Sebelum membuat akun, siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) karena nantinya akan digunakan untuk membuat akun SSCN.
Berikut yang harus kamu lakukan untuk membuat akun SSCN sebelum mendaftar CPNS 2018:
1. Akses portal pendaftaran di https://sscn.bkn.go.id.
Baca: CPNS 2018 - Jangan Sampai Salah Input Data di Hari Pertama Pendaftaran, Simak Imbauan BKN
2. Setelah masuk ke portal, pilih menu Registrasi
3. Isi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga.
4. Isi alamat email yang aktif, password akun portal SSCN, dan pertanyaan keamanan.
5. Unggah pas foto dengan ukuran (size file) minimal 120 kb, dan max 200 kb.
6. Cetak kartu informasi akun SSCN 2018.
Baca: Registrasi Akun Sscn.bkn.go.id untuk CPNS 2018 Sudah Bisa Dilakukan, Ini Caranya
Baca: CPNS 2018 - Pendaftaran Dibuka Hari Ini, Kemendag Buka 225 Formasi
Setelah memiliki akun SSCN, kalian harus melengkapi data untuk menyelesaikan pendaftaran sesuai instansi dan formasi yang diinginkan.
Kamu perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengisi data pelamar, misalnya Ijazah, Transkrip Nilai, Pas Foto dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar.
Dokumen tersebut diperlukan untuk mengisi data dan juga mengunggah dokumen dalam bentuk digital.
Berikut langkah-langkahnya: