TOPIK
CPNS 2018
-
Setelah hasil akhir diumumkan, maka peserta diminta bersiap untuk menghadapi tahapan selanjutnya, yaitu pemberkasan.
-
Hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) 2018 akhirnya resmi diumumkan, Selasa (15/1/2019) malam.
-
Sudah banyak instansi baik pusat maupun daerah yang telah merilis daftar penguman hasil akhir seleksi CPNS 2018.
-
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 yang mendaftar di lingkungannya.
-
BKN merilis hasil akhir bagi peserta calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 yang mendaftar di lingkungannya.
-
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) merilis hasil akhir seleksi CPNS 2018, Kamis (27/12/2018).
-
Dalam pengumuman itu, juga tertera jadwal dan lokasi ujian SKB, serta persyaratan yang harus disiapkan peserta SKB.
-
Melalui akun Instagram resmi @BKNgoid, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menbeberkan batas waktu tahap pemberkasan CPNS 2018.
-
Kemenag telah mengumumnkan hasil SKD dan daftar peserta SKB CPNS Kemenag 2018 melalui situs resmi mereka.
-
Peraturan tersebut berisi tentang kesempatan kedua bagi peserta yang tak lolos passing grade SKD CPNS 2018 untuk mengikuti tes SKB.
-
Peserta SKD yang lolos ke SKB diminta agar selalu memantau laman resmi Kemendikbud untuk pengumuman selanjutnya.
-
Beberapa instansi dan Kementerian telah mengumumkan peserta CPNS 2018 yang berhak melaju ke tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
-
Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengunggah update verifikasi dan validasi hasil SKD CPNS 2018.
-
Dalam pengumuman itu, peserta yang berhak mengikuti proses SKB yakni peserta yang memiliki kode 'L' pada kolom keterangannya.
-
Para atlet berprestasi Indonesia mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang diadakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, Rabu (28/11/
-
Meski tidak lulus tes SKD, peserta tes CPNS 2018 masih memilik peluang untuk mengikuti tahapan tes berikutnya, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).
-
Pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan baru dalam seleksi CPNS 2018.
-
Permenpan ini merupakan solusi untuk memenuhi kebutuhan pemenuhan formasi CPNS 2018.
-
Peraturan ini berisi keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dalam mengisi formasi kosong CPNS 2018.
-
proses SKD harus menghasilkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia, khususnya SDM Aparatur Sipil Negara,
-
Pasalnya, banyak formasi yang terancam tidak terisi akibat banyak peserta tes tidak sesuai kualifikasi.
-
Tak sesuai harapan. Ribuan peserta tes CPNS tahun 2018 berguguran karena nilainya di bawah passing grade atau batas nilai minimal
-
Sementara, pihaknya tidak memberlakukan penurunan passing grade karena dikhawatirkan akan menghasilkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berkualitas.
-
Banyaknya peserta yang tidak lolos tidak membuat passing grade diturunkan, melainkan kini menggunakan sistem ranking.
-
Kebijakan ini diambil terutama bagi posisi guru dan tenaga kesehatan yang kebutuhannya sangat mendesak.
-
Sebab, angka kelulusan SKD sangat rendah karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.
-
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengaku prihatin banyak pelamar CPNS di Aceh yang tidak lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.
-
"Abraham Lincoln, dia 10 kali ikut pemilihan presiden, sembilan kali gagal. Poinnya jangan pernah menyerah," kata Nova Iriansyah.
-
Ridwan berharap, sebelum 18 November 2018 Panselnas sudah menentukan siapa saja yang berhak mengikuti tes selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang
-
Menteri menjelaskan, saat ini peserta yang lolos tahapan seleksi dengan passing grade yang telah ditetapkan pemerintah memang minim sekali.
© 2021 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved