Dari Tiga Proyek Inilah Komitmen Fee Ahmadi untuk Irwandi dalam Kasus Dugaan Suap Otsus Aceh
Komitmen fee yang dijanjikan itu adalah 10 persen dari nilai pagu setiap proyek pembangunan.
Penulis: Subur Dani | Editor: Yusmadi
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi didakwa memberikan uang senilai Rp 1 miliar kepada gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf dalam kasus dugaan suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) 2018.
Uang itu diberikan Ahmadi sebagai komitmen fee atas proyek-proyek yang diberikan Pemerintah Aceh untuk Kabupaten Bener Meriah yang dipimpin Ahmadi.
Demikian bunyi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana kasus suap itu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).
Baca: Terungkap Sandi Zakat Fitrah dan Satu Ember Dalam Kasus Suap Ahmadi ke Irwandi Yusuf
Lantas dari mana Ahmadi mengambil uang sebesar Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada Irwandi?
Komitmen fee yang dijanjikan itu adalah 10 persen dari nilai pagu setiap proyek pembangunan.
Ahmadi sendiri meminta Irwandi agar tiga proyek di Bener Meriah dikerjakan oleh rekanan yang berasal dari Bener Meriah.
Irwandi menyetujuinya dengan syarat memberi komitmen fee sebagaimana telah dijanjikan.
Fee itu diambil dari tiga proyek, yakni pembangunan jalan Simpang Tiga Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang, segmen 1 dan 2, masing-masing senilai Rp 21.694.400.000 dan Rp 20.000.000.000, serta pembangunan jalan Simpang Krueng Gekeuh-Bandara Rembele senilai Rp 15.000.000.000.
Baca: Ahmadi Didakwa Suap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Rp 1 Miliar Lebih, JPU KPK Baca Dakwaan 17 Halaman
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, sekitar Mei 2018 Irwandi Yusuf membenarkan kepada Hendri Yuzal bahwa Ahmadi minta dibantu dalam proyek DOKA 2018 di bener Meriah.
Irwandi mengarahkan Hendri agar program yang diusulkan Ahmadi dibantu dan pengaturan pemenang lelang akan dikoordinir oleh T Saiful Bahri yang merupakan salah satu tim sukses pilkada Gubernur Aceh tahun 2017.
Hendri Yuzal menyampaikan kepada Ahmadi ada kewajiban komitmen fee yang harus diserahkan oleh kepada Irwandi Yusuf.
"Ahmadi pun menyetujuinya dan untuk teknis penyerahan fee akan diserahkan Muyassir sedangkan dari pihak Irwandi yang akan menerima adalah T Saiful Bahri," ungkap jaksa. (*)