CPNS 2018
CPNS 2018 - Pendaftar Harus Unggah Dua Foto Berbeda di Portal sscn,bkn.go.id, Ini Perbedaanya
Setiap pelamar wajib mempunyai akun SSCN sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, sehingga harus mengakses portal tersebut.
SERAMBINEWS.COM - Sejak dibuka pada 26 September lalu, proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 masih berlangsung.
Saat melakukan proses pendaftaran 2018, kamu disarankan tidak terburu dan berhati-hati.
Pendaftaran CPNS 2018 diintegrasikan melalui satu portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscn.bkn.go.id.
Dengan demikian, tidak ada pendaftaran yang dilakukan secara mandiri oleh suatu instansi.
Setiap pelamar wajib mempunyai akun SSCN sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, sehingga harus mengakses portal tersebut.
Baca: 10 Aturan Bagi Para Pengunjung Makam Soeharto
Baca: CPNS 2018 - Syarat Pendaftaran CPNS: Bikin Akun di Sscn.bkn.go.id, Cetak Kartu dan Cara Swafoto
Pelamar diwajibkan mengisi biodata yang tersedia dengan benar dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan.
Salah satu data yang wajib adalah foto diri.
Nantinya, ketika melakukan proses pendaftaran secara online, pelamar setidaknya mengunggah dua foto, yaitu foto formal serta swafoto memegang KTP dan kartu informasi akun SSCN.
Berikut penjelasan mengenai dua foto yang mesti diunggah oleh pelamar:
1. Foto berlatar merah
Foto ini diunggah ketika pelamar akan melakukan pendaftaran akun SSCN.
Dalam portal SSCN, disebutkan, foto formal yang diunggah berlatar belakang merah dengan posisi potret dan rasionya 3:4.
Baca: CPNS 2018 - Masih Gagal Registrasi di sscn.bkn.go.id ? Ini Solusi dari BKN untuk 5 Kendala Utama Ini
Ukuran foto maksimal 200kb, dengan tipe file .jpeg atau .jpg. Ini contoh fotonya:
Contoh foto yang diunggah untuk mendaftarkan akun SSCN (Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2018/BKN)
2. Swafoto memegang KTP dan Kartu Informasi Akun