VIDEO - Polresta Banda Aceh Amankan Ratusan Kosmetik Illegal
Petugas sempat mengamankan kedua tersangka untuk kepentingan pemeriksaan namun keduanya diputuskan tidak dilakukan penahanan.
Penulis: M Anshar | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepolisian Resort Kota Banda Aceh mengamankan ratusan kosmetik illegal dari dua tersangka, Bunda Virda dan Bety, warga Kecamatan Krueng Barona serta Sukamakmur, Aceh Besar.
Selain tak memiliki izin edar dan tanggal kedaluwarsa, kosmetik yang dijual secara online ini juga tidak menyertakan petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia sesuai peraturan yang berlaku.
Adapun jenis kosmetik yang diamankan ini berupa serum, minyak, cream hingga lotion.
Petugas sempat mengamankan kedua tersangka untuk kepentingan pemeriksaan namun keduanya diputuskan tidak dilakukan penahanan.
Baca: Dua Perempuan Penjual Kosmetik Ilegal di Banda Aceh Terancam 12 Tahun Penjara
Baca: Tak Terjangkau Bantuan, Warga Desa Lero Donggala Ini Pungut Bubuk Mi Instan di Jalan Raya
Baca: CPNS 2018 - Saat Daftar di Sscn.bkn.go.id Sering Gagal? Gunakan Browser ini Agar Lancar