Kejati Tetapkan Mantan Dirut PDKS Tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Kejati Tetapkan Mantan Dirut PDKS Tersangka
Dr Chaerul Amir SH MH,Kepala Kejaksaan Tinggi

* Kasus CT Scan RSUZA Bertambah Tiga Tersangka Baru

BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 dengan indikasi kerugian Rp 51 miliar dari jumlah penyertaan modal Rp 227 miliar yang bersumber dari APBK Simeulue.

Dalam kasus tersebut, ada dua tersangka baru yang ditetapkan yaitu mantan direktur utama (dirut) PDKS, AU dan Dirut PT Pandatu Daru berinisial A yang juga anak Darmili, mantan bupati Simeulue yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama. Darmili sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2016 namun hingga kini belum disidangkan.

Kepala Kejati (Kajati) Aceh, Dr Chaerul Amir SH MH kepada Serambi, Sabtu (6/10) menyampaikan dari hasil ekspos internal pihaknya menetapkan adanya keterlibatan kedua tersangka baru dalam kasus itu. “Ada pengembangan baru di kasus itu. Tapi penetapan tertulisnya disampaikan pada hari Selasa depan,” katanya.

Dengan ditetapkan dua tersangka baru tersebut, maka sudah ada tiga orang yang dijerat dalam kasus PDKS. Namun, untuk ketiganya, penyidik Kejati tidak melakukan penahanan dengan alasan mereka masih kooperatif. Meski menyandang status tersangka, Darmili kini merupakan anggota DPRK Simeulue.

Untuk diketahuai, PDKS merupakan perusahaan daerah yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Selama ini penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan PDKS sejak pertama didirikan tahun 2002 maupun saat dihentikan operasionalnya sebelum dilakukan kerja sama operasional (KSO) pada 2012.

PDKS menguasai lahan seluas 5.000 hektare pada dua lokasi, kawasan pegunungan Kecamatan Teupah Selatan dan Teluk Dalam. Pada tahun 2012 operasional PDKS dihentikan oleh pemkab setempat karena tidak berdampak positif bagi kemajuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Simeulue meski telah menghabiskan anggaran Rp 227 miliar sejak 2002.

Molornya penanganan kasus ini lantaran belum adanya titik temu masalah perhitungan kerugian negara (PKN). Karenanya, Kejati mengandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelesaikan perkara ini.

Terkait penyelesaian berkas kasus itu, Kajati menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan selesai pada pertengahan November mendatang. “Kita sedang menunggu hasil korsup KPK, BPK, PPATK, dan tim penyidik,” katanya.

CT scan RSUZA
Selain menetapkan dua tersangka baru kasus PDKS, Kejati Aceh juga menetapkan tiga tersangka baru kasus pengadaan alat kesehatan CT scan dan kardiologi di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh tahun anggaran 2008 dengan kerugian Rp 15,3 miliar lebih. Ketiganya adalah ketua dan sekretaris pelelangan proyek saat itu, SU dan M serta rekanan dari CV Mutiara Indah berinisial B.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan mantan direktur RSUZA, dr Taufik Mahdi SpOG dan mantan Kepala Bagian Sublayanan dan Program RSUZA, Toni sebagai tersangka pada 1 Juli 2014, tapi hingga kini kasus itu belum disidangkan. Belakangan diketahui, penyebabnya karena belum adanya titik temu mengenai hasil perhitungan kerugian negara (PKN).

Agar perkara itu cepat selesai, Kejati juga menggandeng KPK, karena perkara itu sudah masuk dalam tunggakan kasus. Menurut Kajati, kasus tersebut menjadi prioritas pihaknya untuk dituntaskan. “Pelimpahan ke pengadilan tidak lama lagi, targetnya akhir bulan ini (Oktober 2018) atau awal bulan depan (November 2018),” demikian Chaerul Amir. (mas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved