Bawa Kabur Sepmor Majikan di Banda Aceh, Pemuda Ini Dibekuk di Kampungnya
Saat ditangkap pelaku sedang nongkrong di sebuah café. Dalam penangkapan itu polisi sempat bergumul dengan pelaku
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Muhammad Sulaiman (19) warga Kecamatan Langkahan, Aceh Utara ditangkap oleh pihak Polsek Syiah Kuala, Banda Aceh di kampung halamannya.
Ia ditangkap pada 18 September lalu di Aceh Utara atas aksi pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario milik majikannya, Sri Rizki Novianti (30), warga Gampong Pineung Banda Aceh.
Kapolsek Syiah Kuala, AKP Asyhari Hendri dalam konferensi pers, Selasa (16/10/2018) di Mapolsek Syiah Kuala mengatakan, perkara pencurian itu terjadi di Gya Laundry milik korban Sri Rizki di Gampong Lamgugob, Banda Aceh.
Baca: Dengan Trik yang Sangat Sederhana, Pria Ini Selamat dari Pencurian Sepeda Motor, Boleh Dicoba!
Pelaku Sulaiman diketahui sebagai karyawan laundry yang belum genap sebulan bekerja pada korban.
“Saat itu korban mendapati sepeda motor sudah tidak ada di lokasi, ketika ditanya ke karyawan lain, diberi tahu bahwa sepeda motor korban dibawa oleh pelaku. Namun saat dihubungi nomor handphone pelaku sudah tidak aktif lagi, sehingga ia membuat laporan pencurian,” ujar AKP Asyhari.
Akhirnya, tiga hari kemudian, tepatnya 18 September lalu korban ditangkap di kampungnya di Aceh utara.
Saat ditangkap pelaku sedang nongkrong di sebuah café. Dalam penangkapan itu polisi sempat bergumul dengan pelaku.
Baca: Bukhari Ditemukan tak Bernyawa di Bengkel Sepeda Motor di Rukoh Banda Aceh
Bersama pelaku, polisi mendapati sepeda motor korban yang dibawa lari pelaku.
Pelaku juga sudah memodifikasi sepeda motor tersebut, dengan dipasang stiker pada body kendaraan, sehingga sudah merubah bentuk kendaraan.
Ia memodifikasi kendaraan menggunakan uang Rp 1,1 juta yang diambil di usaha korban.
Menurut Kapolsek, pencurian itu merupakan aksi pertama pelaku.
Pelaku beralasan, pencurian itu dilakukan karena ia ingin memiliki sepeda motor sendiri dan kendaraan hasil curian itu rencana akan dipakai untuk pribadi.
Baca: Pencurian Listrik Masih Marak di Banda Aceh, Nilainya Hampir Rp 1 Miliar per Bulan
Pelaku mendapatkan ancaman hukuman penjara sembilan tahun penjara.
Tahun ini, sudah ada dua kasus pencurian sepda motor di wilayah hukum Polsek Syiah Kuala.
Namun hingga saat ini baru satu kasus yang sudah terungkap. (*)