VIDEO - Terdakwa Pembunuhan Asun Sekeluarga Dituntut Hukuman Mati

Tuntutan hukuman mati tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (15/10/2018)

Penulis: Budi Fatria | Editor: Amirullah

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut Ridwan (22) pelaku pembunuhan terhadap Tjie Sun alias Asun sekeluarga di Gampong Mulia, Banda Aceh, dengan hukuman mati.

Tuntutan hukuman mati tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (15/10/2018), dengan majelis hakim yang diketuai Totok Yanuarto dan didamping dua hakim anggota masing-masing Muzakir dan Roni Susanta.

Terdakwa Ridwan tertunduk lesu saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Banda Aceh dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan yang dilakukan olehnya.

Dalam sidang itu, terdakwa Ridwan hadir didampingi penasehat hukumnya Ramli Husen.

Baca: Defisit Anggaran Amerika Serikat Tahun Ini Capai 779 Miliar Dollar, Tertinggi Sejak 2012

Baca: CPNS 2018 - Pengumuman Nama Peserta Lolos Seleksi Administrasi, Pantau di Masing-masing Instansi

Baca: Sebulan Bercerai dari Sule, Begini Kabar Lina dan Pria yang Dituding Jadi Selingkuhannya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved