Selain Terlibat di Kasus SK CPNS Bodong, Muhammad Sabik Juga Tipu Rekanan Pembangunan Rumah Duafa
Modus yang dimainkan dalam kasus penipuan terhadap rekanan itu juga sama dengan kasus SK CPNS palsu yang banyak makan korban
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Nama Muhammad Sabik yang belakangan ini disebut-sebut sebagai aktor dalam kasus SK CPNS bodong, ternyata juga melakukan penipuan terhadap YH, rekanan pembangunan rumah duafa tahun 2018 sebesar Rp 145 juta.
Modus yang dimainkan dalam kasus penipuan terhadap rekanan itu juga sama dengan kasus SK CPNS palsu yang banyak makan korban.
Yaitu, meminta korban terlebih dahulu menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa dengan janji akan diberikan pekerjaan.
Baca: Pelamar CPNS 2018 Terbanyak Berasal dari Lima Universitas Ini
Saat ini, berkas kasus penipuan terhadap rekanan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh pada Selasa (16/10/2018).
"Iya benar sudah kita limpahkan," kata Kasi Intel Kejari Banda Aceh, Himawan SH kepada Serambi, Kamis (18/10/2018).
Himawan menjelaskan, pihaknya telah menahan terdakwa Muhammad Sabik di Rutan Banda Aceh.
Dia juga mengakui bahwa Muhammad Sabik tidak hanya terlibat dalam satu kasus, tapi juga terlibat dalam kasus SK CPNS bodong yang kini sedang ditanggani Polda Aceh.
Baca: VIDEO - Korban Penipuan Masuk PNS Melapor Ke YARA
Humas PN Banda Aceh, Totok Yanuarto SH MH yang dikonfirmasi Serambinews.com mengatakan, bahwa pengadilan telah menetapkan majelis hakim yang menyidangkan kasus itu, yaitu Cahyono SH MH (hakim ketua) dan dua hakim anggota, Bakhtiar SH dan Nani Sukmawati SH MH.
"Sidang perdana hari Selasa, 23 Oktober," katanya.(*)
Berita selengkapnya baca Harian Serambi Indonesia edisi 19 Oktober 2018