Berita Langsa

KPU-EIA: Langkah Gubernur Aceh Mengaktifkan Pelabuhan Krueng Geukuh Sangat Tepat

Selama ini, para pelaku usaha ekspor-impor di Aceh menghadapi tantangan besar dan perlakuan diskriminasi regulasi tata niaga ekpor impor

Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
IST/SERAMBINEWS.COM
Nasruddin Abubakar 

Selama ini, para pelaku usaha ekspor-impor di Aceh menghadapi tantangan besar dan perlakuan diskriminasi regulasi tata niaga ekpor impor 


Laporan Zubir    |  Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Komunitas Pelaku Usaha Ekspor Impor Aceh (KPU-EIA) menyambut baik langkah Gubernur Aceh dalam mengaktifkan kembali Pelabuhan Krueng Geukuh, Aceh Utara.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPUEIA, Nasruddin Abubakar, melalui siaran tertulisnya, kepada Serambinews.coom, Sabtu (5/10/2025).

Keputusan ini, sebut Nasruddin Abubakar, merupakan kebijakan yang tepat dan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Sekaligus memperkuat posisi Aceh dalam perdagangan nasional maupun internasional.

Selama ini, para pelaku usaha ekspor-impor di Aceh menghadapi tantangan besar dan perlakuan diskriminasi regulasi tata niaga ekpor impor dari Pemerintah Pusat.

Baca juga: INSYAALLAH, Oktober Pelayaran ke Penang Dibuka Dari Pelabuhan Krueng Geukueh

"Serta keterbatasan infrastruktur pelabuhan, sehingga terjadi ketergantungan pada pelabuhan di luar daerah," kata mantan Wabup Aceh Timur ini.

Menurut Nasruddin, dengan diaktifkannya Pelabuhan Krueng Geukuh, biaya logistik dapat ditekan, waktu distribusi menjadi lebih efisien.

Kemudian akses pasar global terbuka lebih luas bagi produk-produk unggulan Aceh, mulai dari hasil pertanian, perkebunan, hingga perikanan.

Selain itu, keberadaan pelabuhan ini akan memberikan multiplier effect yang signifikan bagi masyarakat.

Otomatis juga akan menciptakan lapangan kerja baru, serta meningkatkan daya saing Aceh di tingkat regional maupun internasional.

KPUEIA meyakini bahwa langkah ini selaras dengan cita-cita besar untuk menjadikan Aceh sebagai gerbang perdagangan internasional di kawasan barat Indonesia. 

Namun, untuk memastikan keberlanjutan dan kepastian hukum dalam tata kelola pelabuhan dan perdagangan komoditi Aceh.

KPUEIA mendesak Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) agar segera mensahkan Qanun Aceh tentang Tata Niaga Pelabuhan dan Komoditi Aceh.Lebih jauh.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved