Bupati Temui Dirjen Keuangan Kemendagri

Bupati Aceh Tamiang, H Mursil bersama Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, sejak Rabu (17/10) telah berada

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NASIR
Bupati Aceh Tamiang, Mursil 

* Terkait Pembatalan APBK-P Aceh Tamiang

KUALASIMPANG - Bupati Aceh Tamiang, H Mursil bersama Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, sejak Rabu (17/10) telah berada di Jakarta untuk menemui Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, guna membahas pembatalan APBK-P Aceh Tamiang 2018.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang masih berupaya agar bisa menggunakan APBK Perubahan 2018 yang dibatalkan itu, karena pembatalan ini telah menyebabkan sejumlah instansi kebingungan, sebab sudah ada yang terlanjur mendahulukan penggunan anggaran untuk kegiatan, sebelum APBK-P itu disahkan.

“Saya bersama Ketua DPRK Aceh Tamiang berupaya agar APBK Perubahan ini bisa digunakan. Kami akan berkonsultasi dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri terkait langkah yang perlu dilakukan agar APBK-P 2018 ini bisa digunakan,” kata Bupati Aceh Tamiang, H Mursil, kemarin.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembatalan ini disebabkan APBK-P Aceh Tamiang tersebut terlambat disetujui oleh eksekutif dan legislatif di kabupaten itu. Seharusnya, penandatanganan dokumen APBK-P itu selambat-lambatnya dilakukan akhir September 2018, sesuai Peraturan Mendagri Nomor 33 Tahun tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD tahun anggaran 2018.

Terkait keterlambatan itu, Mursil menjelaskan bahwa pembatalan APBK-P Aceh Tamiang disebabkan miskomunikasi antara pejabat daerah dengan provinsi. Ia mengatakan, dalam koordinasi lintas daerah itu, disebutkan batas akhir pengesahan RAPBK-P 2018 ditetapkan pada 15 Oktober. “Kami ketuk palu (pengesahan APBK-P) pada 11 Oktober. Kami tidak tahu kalau batas waktunya ternyata akhir September, jika kami tahu sejak awal, pasti akan kami kerjakan tepat waktu,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya baru mengetahui adanya keterlambatan tersebut, ketika hasil penetapan APBK-P itu dikirim ke Pemprov Aceh. Mursil mengaku baru tahu bahwa dalam Peraturan Mendagri tentang pedoman penyusunan APBD TA 2018, batas waktu pengesahan APBK-P itu ternyata akhir September 2018, bukan 15 Oktober seperti yang diinfokan pihak Pemprov Aceh.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tamiang, Abdullah, mengungkapkan bahwa pembatalan APBK-P ini menyebabkan sejumlah pengerjaan infrastruktur terpaksa ditunda hingga tahun depan. Bahkan beberapa pejabat yang membiayai kegiatan dengan mendahului pengesahan anggaran, mengaku pusing karena harus mengganti uang yang terlanjur mereka gunakan.

“Kami sudah terlanjur menggunakan anggaran Rp 500 juta lebih. Jika APBK-P dibatalkan, uang ini harus diganti,” kata seorang sumber Serambi di jajaran Pemkab Aceh Tamiang.

Untuk diketahui, dalam pembahasan bersama Badan Anggaran DPRK Aceh Tamiang dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) disepakati Qanun tentang Perubahan APBK Aceh Tamiang tahun anggaran 2018, dengan rincian; pendapatan daerah yang sebelumnya Rp 1.235.993.555.708, bertambah menjadi Rp 1.175.611.272.018. Belanja daerah yang sebelumnya Rp 1.251.885.452.239, menjadi Rp 1.199.611.272.018. Sementara pembiayaan yang sebelumnya Rp 24 miliar, berkurang menjadi Rp 15.891.896.331.(mad)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved