Warga di Aceh Tamiang Terancam Digusur, 22 Jadi Tersangka, yang Meninggal Dikubur di Desa Tetangga
Selama sengketa tanah berlangsung, jika ada warga yang meninggal, mereka terpaksa harus menguburnya di desa tetangga.
Penulis: Jalimin | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Jalimin | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) mengelar diskusi membahas permasalahan yang dialami warga Desa Sungai Iyu, Aceh Tamiang, yang terancam tergusur dari pemukimannya.
Diskusi tersebut dilaksanakan di Warkop Abu Master, Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Jumat (19/10/2018).
Dalam diskusi itu, turut dihadiri salah seorang warga Desa Sungai Iyu, Sri Hari Yati yang didampingi Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Mustiqal Syahputra.
Sri Hari Yati menyebutkan, saat ini warga di Sungai Iyu sering mendapat surat dari pihak perusahaan kelapa sawit yang meminta warga setempat untuk segera meninggalkan desa mereka.
Padahal, menurut Sri, desa itu sudah mereka tempati sejak tahun 1953, jauh sebelum perusahaan kelapa sawit itu membuka perkebunan di sana.
Ekses dari kasus itu, saat ini sebanyak 22 warga setempat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka meski belum ditahan.
"Kami juga diminta untuk meninggalkan desa, perusahaan akan menggantikan uang sewa rumah sebesar 10 juta rupiah dan juga berjanji akan mencabut status tersangka terhadap 22 warga Sungai Iyu, tapi kami menolak," ujar Sri Hari Yati.
Ini 18 Perselisihan atau Sengketa Dapat Diselesaikan di Desa Tanpa Dibawa ke Polisi
Polres Aceh Tamiang Rekonstruksi Pembunuhan Gadis Muda Mini Suryani, Pelakunya Pacar Sendiri
Polres Aceh Tamiang Ungkap Penyelundupan Sabu-sabu di Tangki Mobil Avanza
Sri mengaku, selama sengketa tanah berlangsung, jika ada warga yang meninggal dunia, mereka terpaksa harus menguburkan di desa tetangga.
Karena pihak perusahaan tidak mengizinkan untuk menguburkan mayat di desa Sungai Iyu yang mereka tempati saat ini.
Sementar itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Mustiqal Syahputra mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga selesai. Dan akan terus melengkapi berkas sebelum kasus ini dialihkan ke PTUN.
China Akan Luncurkan Bulan Buatan, Sanggup Gantikan Lampu Jalanan di Malam Hari
Anggota DPRA Asrizal H Asnawi Minta Pemerintah Aceh Beri Apresiasi untuk Pendamping Desa Terbaik
Jadi Cairan Paling Mahal di Dunia, Satu Tetes Racun Kalajengking Dijual dengan Harga Fantastis
Mustiqal menambahkan, 22 tersangka ditetapkan dengan Pasal 5 junto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 tahun 1960, tentang Pemakain Tanah Tanpa Izin atau yang Berhak.
"Kami akan terus kawal, kasus ini dan akan terus melakukan pendampingan kepada masyarakat," pungkas Mustiqal.(*)