Warga Subulussalam Diimbau Segera Urus KTP, Disdukpencapil: Batas Perekaman Desember 2018
Sanksi bagi warga yang tidak melakukan perekaman KTP elektronik hingga akhir tahun adalah pemblokiran alias dinonaktifkannya data terkait.
Penulis: Khalidin | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kota Subulussalam mengimbau warga yang belum merekam data untuk KTP elektronik untuk segera melakukannya.
”Karena ada aturan sekarang, jika sampai akhir tahun tidak terekam datanya terancam dinonaktifkan alias diblokir,” kata Sekretaris Disdukpencapil Subulussalam, Bronson Boangmanalu kepada Serambinews.com, Senin (22/10/2018).
Bronson didampingi Kabid Kependudukan dan Pencapil, Budisari Warjo Cibro mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengambil tindakan tegas kepada penduduk dewasa dengan usia di atas 23 tahun yang belum juga melakukan perekaman data KTP elektronik atau e-KTP.
Kemendagri memberikan waktu perekaman kepada penduduk dewasa hingga 31 Desember tahun ini.
Pernyataan itu, kata Bronson, disampaikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakhrullah.
Budi menambahkan, sanksi bagi warga yang tidak melakukan perekaman KTP elektronik hingga batas akhir tahun, adalah pemblokiran alias dinonaktifkannya data terkait.
“Apabila sampai 31 Desember 2018 belum merekam, maka nanti datanya akan disisihkan untuk diblokir. Makanya selaku dinas terkait kami mengimbau bagi masyarakat yang belum merekam KTP elektronik untuk segera merekam, supaya nanti pada waktunya datanya tidak diblokir,” kata Budi.
Seharian Terkunci Dalam Mobil, Seorang Bocah Ditemukan Tewas, Begini Kronologinya
Kenapa Prabowo Subianto Sering Pakai Baju Safari Berwarna Cokelat atau Putih? Ini Alasannya
Jurnalis Arab Saudi Jamal Khashoggi Hilang, Tunangannya Diberi Perlindungan 24 Jam oleh Polisi Turki
Data yang bersangkutan baru akan diaktifkan kembali, apabila sudah melakukan perekaman KTP-elektronik.
”Jadi intinya, kita minta warga agar segera datang ke Kantor Disdukcapil Kab/Kota untuk melakukan Perekaman KTP-elektronik agar data bapak/ibu/saudara/saudari terhindar dari pemblokiran,” papar Budi diamini Sudirman bagian data dan informasi Disdukpencapil.
Sudirman pun menambahkan, jumlah warga yang belum melakukan perekaman masih sangat banyak terutama bagi pemula.
Dikatakan, ada ratusan warga yang baru memasuki usia 23 tahun atau lainnya dan belum melakukan perekaman.
Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018 BKN Sscn.bkn.go.id, Ini Tahapan Berikutnya dan Jadwal Tes SKD
Hasil Lengkap Final Denmark Open 2018 - Marcus Gideon/Kevin Sanjaya Juara Lagi Dapat Rp 870 Juta
Marcus/Kevin Juara Denmark Open 2018 Usai Kalahkan Kamura/Sonoda, Gelar Ke-7 The Minions Tahun Ini
Diperkirakan ada ribuan masyarakat Kota Sada Kata itu yang wajib KTP belum melakukan perekaman.
Seperti diketahui, sebelum adanya sistem e-KTP, banyak penduduk yang memiliki KTP lebih dari satu.
Ada kemungkian, ada penduduk dewasa yang sudah melakukan perekaman e-KTP, tetapi dengan identitas yang berbeda.
Nah, tahun depan ini akan ditertibkan kalau ternyata ada yang memiliki data ganda salah satunya dihapus.(*)