Pasutri di Galus Selundupkan 20 Bal Ganja Kering Pakai Mobil, Begini Modusnya
Pelaku menyimpan 8 bal ganja di bagian kap mesin dan 12 bal lainnya di simpan dalam ban serap (cadangan).
Penulis: Rasidan | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Rasidan | Galus
SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Pasangan suami istri (pasutri) diamankan personel Subsektor Rumah Bundar, Kecamatan Putri Betung, perbatasan Gayo Lues (Galus) dan Aceh Tenggara (Agara).
Pasutri tersebut tercatat sebagai warga Ketukah, Kecamatan Blangjerango, diamankan polisi perbatasan tersebut karena berupaya menyeludupan ganja kering siang edar.
Kasus penangkapan pasutri pelaku penyeludupan ganja kering sebanyak 20 bal seberat sekitar 20 Kg itu diamankan dan ditangkap polisi, ketika petugas perbatasan Galus-Agara melakukan razia rutin pemerikasaan setiap kendaraan yang melintas, Selasa (23/10/2018) sekira pukul 10.00 WIB.
Pelaku hendak menyeludupkan barang haram tersebut ke Medan, Sumatera Utara menggunakan mobil kijang Innova warna hitam nomor polisi BK 1799 ZJ.
Pelaku menyimpan 8 bal ganja di bagian kap mesin dan 12 bal lainnya di simpan dalam ban serap (cadangan).
Warga Agara Heboh Kasus Uang Ratusan Juta Hilang dari Mobil, Saksi Lihat Uang Berserakan di Jalan
9 Istri Soekarno yang Cantik nan Anggun, Dari Fatmawati hingga Ratna Sari Dewi
Ini Surat Wasiat Pengusaha yang Tewas Bersama Istri dan 2 Anaknya, Begini Kesaksian Pembantunya
Kapolres Galus AKBP Eka Surahman, melalui Kasat Narkoba Iptu Budieka Putra, kepada Serambinews.com, Rabu (24/10/2018) mengatakan, pasutri tersebut bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Galus.
"Kasus penangkapan pelaku penyeludupan ganja itu merupakan pasutri yakni Ali Ambran (43) bersama istrinya Sarina (32) warga Ketukah, kini telah diamankan dan masih dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.(*)