Kejari Pijay Tahan 2 Tersangka Korupsi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya (Pijay), Rabu (24/10) menahan dua tersangka dalam kasus korupsi
MEUREUDU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya (Pijay), Rabu (24/10) menahan dua tersangka dalam kasus korupsi kegiatan pelayanan kesehatan rujukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten itu. Kedua tersangka yang merupakan rekanan tersebut adalah Hasan Basri Jalil dan Jailani SP bin M Gade.
Mereka disangka melakukan korupsi terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2016 dengan nilai kerugian negara Rp 250 juta atau setengah dari nilai progres proyek Rp 573 juta yang tak direalisasikan 100 persen.
“Hasil penyidikan, kedua tersangka ini menyelewengkan DAK 2016 dalam pekerjaan pengadaan funiture nurse station atau tempat duduk perawat pada RSUD Pijay,” ungkap Kajari Pidie Jaya, Basuki Sukarjono SH MH, melalui Kasi Intelijen yang juga Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Sutrisna SH, kepada Serambi, kemarin.
Kedua tersangka, menurutnya, akan ditahan selama 20 hari ke depan mulai 24 Oktober hingga 12 November 2018 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sigli, Pidie. “Penahanan itu dilakukan karena kedua tersangka terancam pidana penjara lebih dari lima tahun serta dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” jelasnya.
Menurut Sutrisna, tindak pidana korupsi itu dilakukan Hasan Basri dengan cara mengendalikan perusahaan (CV Aceh Daroi Indah) milik istrinya, Khairunnisa untuk meminjamkan perusahaan dan menyetujui pengadaan itu dikerjakan oleh Jailani M Gade. “Setelah pembayaran mencapai 100 persen, ternyata pekerjaan tidak terlaksana. Akibatnya, negara rugi Rp 250 juta,” timpal Sutrisna.
Dalam mengungkap kasus itu sejak 29 Agustus lalu, tambah Sutrisna, pihaknya sudah memeriksa 22 saksi. Menurutnya, kedua tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sutrisna juga menyebutkan, dalam kasus itu tak tertutup kemungkinan ada tersangka lain dari kalangan rumah sakit karena mereka melegalkan pengadaaan peralatan rawat inap yang berujung pada munculnya kerugian negara. “Jika dalam penyelidikan lanjutan ditemukan fakta-fakta baru, Kejari Pijay tak segan-segan menyeret tersangka baru dalam kasus korupsi ini. Yang jelas, kami tak mereka-reka. Tapi, jika ada bukti kuat baru kami eksekusi tersangka lain,” pungkasnya.(c43)