Jumat, 5 Juni 2026

Ridwan tak Mengira Dihukum Seberat Ini

RIDWAN alias Iwan langsung tertunduk lesu seusai majelis hakim mengetuk palu tanda sidang berakhir

Tayang:
Editor: bakri
RIDWAN Alias Iwan (22) pelaku pembunuhan terhadap Tjie Sun alias Asun sekeluarga, menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (15/10). 

RIDWAN alias Iwan langsung tertunduk lesu seusai majelis hakim mengetuk palu tanda sidang berakhir. Kepalanya menggeleng-geleng dengan mata sembab. Seakan tidak percaya dengan hukuman yang baru saja diputuskan majelis hakim terhadap dirinya yang masih berusia muda.

Ridwan tak mengira hukuman yang dijatuhkan kepadanya seberat itu. Dia hanya membisu. Tak ada kompromi dengan kuasa hukumnya, Kadri Sufi SH. Seusai sidang, Ridwan yang menggenakan peci jaring, baju koko putih yang dibalut rompi orange, dan celana hitam langsung digiring petugas untuk kembali ke sel tunggu yang hanya berjarak beberapa meter dari ruang sidang.

Selama ini Ridwan memang tampak lebih tegar saat menjalani sidang walaupun tak dihadiri keluarganya. Tak ada tetesan air mata, termasuk saat dibacakan tuntutan pidana mati oleh jaksa. Tapi, suasana itu berubah pada sidang pamungkas kemarin. Air mata Ridwan tumpah seusai mendengar hakim ketua membacakan vonis mati.

Kuasa Hukum Ridwan, Kadri Sufi SH kepada Serambi menyampaikan bahwa Ridwan tidak sampai menangis tersedu-sedu, hanya sedih saja. Menurut Kadri, Ridwan teringat akan nasib kehidupan keluarganya ke depan.

Ayahnya yang sudah tua tak sanggup lagi bekerja keras. Sedangkan saudara kandungnya mengalami cacat mental. Selama ini, Ridwanlah yang menjadi satu-satunya tulang punggung dan harapan keluarganya.

Di balik jeruji besi Ridwan selalu mengingat akan hal itu. Dia juga menyesali perbuatannya. “Dia (Ridwan) sangat trauma dan kaget dengan putusan ini. Kami juga tidak memprediksi bahwa putusannya bakal seperti hari ini,” kata Kadri.

Kendati sudah ada vonis dari majelis hakim, Kadri masih berkeyakinan bahwa Ridwan tak bisa dijerat dengan Pasal 340 KHUPidana (hukuman mati). Karena timbulnya niat Ridwan untuk membunuh, setelah korban Asun memaki-makinya sehingga terdakwa emosi dan kalap. Jadi, sifatnya spontan, bukan terencana.

Menurut Kadri, tidak cukup unsur yang tersirat bahwa Ridwan melakukan pembunuhan berencana. Dalam kasus tersebut, ungkap Kadri, Ridwan hanya bisa dikenakan Pasal 338 KUHAP, yaitu pembunuhan biasa dengan hukuman paling lama 15 tahun.

“Menurut kami, unsur berencana tidak terpenuhi. Hukuman yang setimpal seperti yang kami sampaikan dalam pleidoi, yaitu melanggar Pasal 338 KUHPidana yaitu pembunuhan biasa,” ungkapnya.

Karena itu, Ridwan melalui kuasa hukumnya, Kadri akan mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. “Besok diajukan,” kata Kadri seusai sidang.(masrizal bin zairi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved