Butuh Bantuan Kursi Roda dan Tongkat, Ini Syarat yang Perlu Diajukan ke Dinsos Abdya
Bagi yang membutuhkan kursi roda dan tongkat, bisa membuat surat keterangan kurang mampu dari keuchik, fotokopi KK, KTP dan foto kondisi pemohon.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) menyerahkan kursi roda kepada Amin Faridah (58), warga Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh yang menderita getah bening, Jumat (2/11/2018).
Bantuan itu diserahkan setelah Wakil Bupati menerima laporan bahwa ada warga yang sakit dan membutuhkan kursi roda.
Wabup dan rombongan disambut anak dan suami dari Amin Faridah.
Setelah menyerahkan kursi roda, Wabup meminta Pj Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Abdya, Muhammad Kudus menyerahkan bantuan baju daster, jilbab, mukena dan sejumlah bantuan yang dibutuhkan Amin Faridah.
"Baju daster kain sarung, dan sejumlah kebutuhan beliau. Tongkat juga, kalau sudah sembuh, mudah beliau berjalan ke kamar mandi," pinta Muslizar.
Sementara Muhammad Kudus mengatakan, bagi masyarakat yang membutuhkan kursi roda dan tongkat, bisa membuat surat keterangan kurang mampu dari keuchik, fotokopi Kartu Keluarga, KTP dan foto kondisi pemohon.
"Insya Allah, jika memang kurang mampu dan sangat membutuhkan tetap kita berikan," sebutnya.(*)
Fakta-fakta Aksi Demonstrasi Guru Honorer di Depan Istana, Nginap di Lokasi hingga Kesal pada Jokowi
Massa Aksi 211 Panjatkan Doa untuk Korban Bencana NTB hingga Jatuhnya Pesawat Lion Air
Dituding Beri Doktrin Anti-Jokowi, Guru SMAN 87 Dinyatakan Tak Bersalah, Nama Baiknya Dipulihkan