Pedagang Kios Bakar Sepmor Wartawan di Laweung, Polisi Sebut Fakta Ini terhadap Pelaku
Sepeda motor (sepmor) jenis Honda Super Cup 70 milik Zoni Jamil (58) berprofesi sebagai jurnalis di salah satu media online, dibakar.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Yusmadi
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEW.COM, SIGLI - Sepeda motor (sepmor) jenis Honda Super Cup 70 milik Zoni Jamil (58) berprofesi sebagai jurnalis di salah satu media online, dibakar di pinggir jalan nasional atau Gampong Dayah Bubue, Kecamatan Peukan Baro, Pidie, Selasa (6/11/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.
Belakangan diketahui pelaku yang membakar sepmor adalah pedagang kios bernama Musa (30) warga Papeun, Kecamatan Muara Tiga (Laweung).
Sementara Zoni Jamil tercatat warga Meunasah Keumuneng, Kayei Jatoe, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.
Polisi telah mengamankan Musa ke Mapolsek Peukan Baro.
"Pelaku (Musa) diduga mengalami gangguan jiwa. Pelaku pernah terlibat menganiaya orang lain," kata Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Mahliadi ST MM kepada Serambinews.com, Selasa (6/11/2018).
Lihat Juga:
Baca: Kasus Pengusiran Wartawan Berlanjut
Baca: Dilarang Liputan di RSUD CND Meulaboh Terkait Kematian Dua Anak, Wartawan Lapor ke Polres Aceh Barat
Baca: Wartawan Asal Jepang Dibebaskan Setelah 3 Tahun Diculik ISIS
Ia menambahkan, Musa berjualan di kios di pinggir jalan nasional sekitar empat hari. Kios itu milik orang lain yang disewakan Musa.
"Rencananya kita akan menjemput pelaku ke Polres Pidie," jelasnya.
Zoni Jamil kepada Serambinews.com, Selasa (6/11/2018) mengatakan, kejadian itu awalnya dia hendak membeli rokok di kios Musa.
Tapi, tiba-tiba Zoni dituduh Musa mencuri ponsel Musa.
Karena merasa tuduhan tidak benar, Zoni menghidupkan sepmornya pergi. Saat Zoni hendak pergi, Musa diduga mengambil parang mengayunkan ke arah Zoni.
"Beruntung saya menunduk kepala sehingga tidak terkena parang. Saya pun lari meninggalkan sepmor. Saat itulah pelaku menyiram minyak membakar sempor saya," kata Zoni di Polsek Peukanbaro. (*)