Ahmadi Menangis di Ruang Sidang

Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi SE sesenggukan dan menitikkan air mata penyesalan di ruang sidang Pengadilan

Editor: bakri
Serambi
Ahmadi saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta,Kamis (8/11/2018). SERAMBI/FIKAR W EDA 

* Istrinya Tertunduk Sedih

JAKARTA - Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi SE sesenggukan dan menitikkan air mata penyesalan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/11).

Ruang sidang mendadak hening tatkala suara Ahmadi tertahan sejenak. Ia tak kuasa melanjutkan kalimatnya. Beberapa saat ia terdiam, lalu berupaya menguasai diri. Tapi, ia tetap saja tak kuasa menahan tetes air matanya.

Istrinya yang duduk di bangku pengunjung, juga tak kuasa menahan kesedihan. Perempuan berjilbab kuning itu tertunduk pilu. Ahmadi mendadak sangat sedih ketika salah seorang anggota tim kuasa hukumnya menanyakan keadaan anak-anak dan istrinya. Ahmadi juga ditanya, apakah ia menyesali perbuatannya.

“Anak saya empat. Tertua 14 tahun, nomor dua sembilan tahun, nomor tiga tujuh tahun, dan nomor empat dua tahun. Saya tidak bisa lagi mengirimkan gaji sepenuhnya kepada mereka,” suara Ahmadi terdengar tersekat.

Ahmadi dengan lirih mengaku menyesali perbuatannya yang mengantarkan dirinya duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus penyuapan.

Semula ia menganggap bahwa tindakannya itu ingin membantu kontraktor lokal Bener Meriah mendapatkan pekerjaan, ternyata salah menurut hukum.

“Saya menyesali semua perbuatan saya,” kata Ahmadi. Ia pasrah dan berdoa kiranya Allah memberinya yang terbaik.

Agenda sidang lanjutan itu adalah pemeriksaan terdakwa. Jaksa dan majelis hakim mencecar berbagai pertanyaan seputar penangkapan dirinya sampai kepada pengiriman uang dan komunikasinya dengan Gubernur Irwandi Yusuf dan ajudan Gubernur Aceh, Hendri Yuzal.

Kata Ahmadi, ia mendapat permintaan uang dari Hendri Yuzal, disampaikan melalui ajudannya, Muyassir. Ia baru mengetahui bahwa uang yang ia kirimkan ternyata diberikan kepada Steffy Burase untuk membiayai kegiatan Aceh Marathon.

“Dalam persidangan ini saya baru tahu bahwa uang itu untuk Aceh Marathon,” kata Ahmadi saat menjawab pertanyaan jaksa KPK.

Bupati Ahmadi duduk di kursi pesakitan didakwa memberi suap kepada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf untuk mendapatkan proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh atau DOKA.

Ahmadi mengatakan bahwa ia menerima permintaan uang dari Ajudan Gubernur Aceh, Hendri Yuzal melalui ajudannya, Muyassir. Alasan permintaan untuk biaya mak meugang bagi relawan Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf. Saat itu Irwandi sedang berada di Tanah Suci menjalani ibadah umrah.

Namun, menurut Ahmadi, belakangan ada lagi permintaan dari Hendri Yuzal agar dikirimkan uang untuk membiayai Aceh Marathon sebesar Rp 1,5 miliar yang juga disampaikan melalui Muyassir dan Rp 500 juta seperti disampaikan orang dekatnya yang juga pengusaha Bener Meriah, Dailami. “Saya sempat heran juga kenapa ada permintaan untuk biaya Aceh Marathon, sebab setahu saya Aceh Marathon sudah dianggarkan,” sebut Ahmadi.

Ia berencana akan menanyakan hal itu kepada Gubernur Irwandi Yusuf, tapi tidak jadi karena keduanya ditangkap KPK pada 3 Juli 2018 di tempat terpisah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved