MK Larang Polisi Isi Posisi Sipil, Ini Daftar Personel Polri Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil

Sesuai keputusan MK penempatan anggota Polri pada jabatan non-kepolisian tidak lagi dapat dilakukan hanya berdasarkan izin Kapolri.

Editor: Amirullah
Tribunnews
PUTUSAN MK - Sidang pengucapan sejumlah putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/11/2025). MK menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun. Tribunnews/Mario Christian Sumampow (Tribunnews) 

Ringkasan Berita:
  • Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi dan menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak lagi boleh menduduki jabatan sipil apa pun, kecuali jika mereka mengundurkan diri atau pensiun. 
  • Pemohon menilai praktik penempatan polisi aktif di lembaga sipil melanggar prinsip netralitas, menurunkan kualitas demokrasi, serta merugikan warga sipil yang berhak bersaing secara adil dalam pengisian jabatan publik. 

 

SERAMBINEWS.COM - Mahkamah Konstitusi akhirnya menjatuhkan putusan penting yang langsung mengguncang jajaran Polri.

Dalam sidang resmi di Jakarta, MK menegaskan bahwa mulai kini anggota Polri aktif tidak lagi diperbolehkan menduduki jabatan sipil apa pun tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

Putusan ini muncul setelah pemohon menggugat praktik rangkap jabatan yang dinilai mencederai prinsip netralitas aparatur negara.

Dalam permohonannya, ia bahkan menyebut nama-nama perwira tinggi Polri yang saat ini menduduki posisi strategis di lembaga negara hingga kementerian.

Sesuai keputusan MK penempatan anggota Polri pada jabatan non-kepolisian tidak lagi dapat dilakukan hanya berdasarkan izin Kapolri.

Putusan tersebut dibacakan MK untuk perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri

"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2025). 

Pemohon, Syamsul Jahidin, beralasan bahwa saat ini banyak anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di berbagai lembaga dan kementerian tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.

Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Baca juga: Viral Anak Perempuan Dicium-cium Gus Elham, dr Boyke Beber 5 Cara Ajarkan Edukasi Seksual pada Anak

MK menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil
PUTUSAN MK - Sidang pengucapan sejumlah putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/11/2025). MK menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun. Tribunnews/Mario Christian Sumampow (Tribunnews)

 

Pemohon juga menilai bahwa norma dalam pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena anggota kepolisian dapat berperan sebagai aparat keamanan sekaligus menjalankan fungsi pemerintahan, birokrasi, dan sosial kemasyarakatan.

Dalam permohonannya, Syamsul juga sempat menyebut beberapa anggota yang kini menduduki jabatan sipil.

Mereka adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT.

Ada pula yang menduduki jabatan strategis lain di berbagai kementerian.

Baca juga: 5 Alasan Kenapa Ibu Hamil Jangan Marah-marah, dr Zaidul Akbar: Semua Terekam ke Gen Anak, Seperti CD

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved