BNN Tembak Mati Bandar Narkoba

Tim Penindakan dan Pengejaran (Danjar) Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat menembak mati Burhanuddi

Editor: bakri

BANDA ACEH - Tim Penindakan dan Pengejaran (Danjar) Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat menembak mati Burhanuddin alias Burhan (56), bandar narkoba yang juga anggota jaringan narkotika internasional Malaysia-Aceh, Rabu (7/11) pagi.

Burhan, pria asal Glumpang Baro, Pidie yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) BNN Pusat itu tewas diterjang timah panas di dekat rumah bedeng yang menjadi tempat tinggalnya, di Pinto Khop, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar, saat petugas BNN Pusat mendatangi dan berusaha menangkapnya, Rabu sekitar pukul 08.00 WIB.

Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Drs Faisal Abdul Naser MH, melalui Kabid Pemberantasan BNNP Aceh, Amanto MH, menjelaskan Burhan yang masuk jaringan Ibrahim alias Hong Kong yang diringkus beberapa waktu lalu di Pangkalan Susu, Sumatera Utara itu, telah diperingatkan untuk tidak melarikan diri.

Bahkan, dalam upaya penangkapan tersebut Tim BNN Pusat sempat memperkenalkan diri dan telah meminta tersangka berhenti dan tidak melarikan diri. Tak cuma itu, petugas bahkan berupaya melepaskan tiga tembakan peringatan ke udara agar tersangka mau berhenti dan bersikap kooperatif.

Akan tetapi, buronan yang sedang tak berbaju itu tetap tak mau mengindahkan tembakan peringatan aparat dan terus berusaha kabur sehingga tindakan terarah dan terukur pun menjadi pilihan akhir bagi petugas BNN Pusat.

Akhirnya, peluru pun dilepaskan petugas. Timah panas itu mengenai perut Burhan dan akibat tembakan tersebut diduga ia meninggal di lokasi kejadian. Sempat dilarikan ke RS Bhayangkara, Banda Aceh, tapi nyawanya tak tertolong.

Kabid Berantas BNNP Aceh ini menjelaskan, tim BNN Pusat kemudian melakukan penggeledahan di rumah bedeng Burhan yang ikut disaksikan istri tersangka. Di tempat ini ditemukan barang bukti nonnarkotika, mulai dari KTP dan SIM A atas nama Burhanuddin, dua ATM BRI, satu unit mobil Honda CRV BK 1883 FU beserta STNK, dua senapan angin dan tiga handphone.

Armanto juga menjelaskan penangkapa Burhanuddin yang telah masuk DPO BNN Pusat itu berdasarkan surat DPO Nomor: DPO/05-P2/VIII/2018/BNN tanggal 24 Agustus 2018.

Ia merupakan bandar besar narkoba yang ikut memasok sabu-sabu dan termasuk anggota jaringan Malaysia-Aceh yang terlibat langsung dalam jaringan Ibrahim alias Hong Kong. “Jaringan Ibrahim alias Hong Kong yang ditangkap beberapa waktu lalu dengan barang bukti sabu 75 kg bruto, dipasok oleh DPO Burhanuddin,” ungkap Amanto.

Kabid Pemberantasan BNNP Aceh ini juga menerangkan pada saat upaya penangkapan Burhan, DPO jaringan Ibrahim alias Hong Kong yang ditembak mati tersebut murni melibatkan seluruh anggota tim Danjar BNN Pusat.

“Karena tersangka memang masuk DPO BNN Pusat, kami dari BNNP Aceh pada waktu itu hanya membantu proses pengurusan jenazahnya saat tiba di Rumah Sakit Bhayangkara, Banda Aceh, serta proses penyerahan mayat kepada keluarga,” demikian Amanto. (mir)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved