ASN dan Aparatur Desa Dilarang Duduk di Warkop, Ini Sanksi dari Satpol PP Apabila Melanggar Intruksi
Penertiban yang dilakukan sebagaimana instruksi dari Bupati Simeulue. Disebutkan mulai dari aparat desa hingga ASN tidak dibenarkan duduk di Warkop.
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Pemerintah Kabupaten Simeulue saat ini menggencarkan pernertiban aparatur sipil negara (ASN) maupun aparatur desa di wilayah kepulauan itu.
Baca: Ini Kata-kata Terakhir Jamal Khashoggi Sebelum Dibunuh, Jenazah Jadi Cairan dan Dibuang ke Saluran
Sebelumnya, telah dikeluarkan surat edaran agar ASN tidak lagi duduk di warung kopi saat jam kerja. Kasatpol PP dan WH Simeulue, Sahirman MSi, kepada Serambinews.com, Senin (12/11/2018) menyatakan bahwa penertiban yang dilakukan sebagaimana instruksi dari Bupati Simeulue.
Baca: Dapur Umum Dinsos Aceh Singkil Pasok Nasi untuk Ribuan Korban Banjir, Ini Menunya
Disebutkan mulai dari aparat desa hingga ASN tidak dibenarkan duduk di warung kopi (warkop) saat jam kerja.
Untuk tindakan pertama yang dilakukan apabila mendapati ASN maupun aparatur desa di warkop saat jam kerja, maka yang pertama sekali dilakukan dengan memberikan pembinaan dan arahan agar tidak lagi berada di warung kopi saat jam kerja, dengan surat pernyataan yang ditandatangani.
Baca: Minta Mahasiswa dan Staf di UMS Tonton Film Hanum dan Rangga, Hanum Rais Kirim Surat ke Rektor
"Kedua kita panggil kepala dinas bagi ASN tersebut agar dilakukan pembinaan selanjutnya," ujar Kasatpol PP dan WH Simeulue.
Baca: VIDEO - Ceramah di Lhoskukon, Ustaz Abdul Somad Minta Ibu-ibu jangan Cuma Beli Paket HP untuk Anak
Untuk petugas penertiban, Satpol PP dan WH Simeulue secara rutin melakukan patroli di seputaran Kota Sinabang dan sekitarnya.(*)