Gunakan Logo KNPI Secara Ilegal dalam Aksi Demo, Pengurus KNPI Aceh Laporkan Adi Maros ke Polda

Kuasa hukum KNPI Aceh Deni Setiawan SH menjelaskan, laporan itu dilakukan karena Adi Maros telah menggunakan logo KNPI secara ilegal.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Sejumlah pengurus KNPI Aceh berada di ruang SPKT Polda Aceh, Rabu (14/11/2018). 

Laporan Masrizal I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengurus DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh pimpinan Wahyu Saputra melaporkan Adi Maros ke Polda Aceh, Rabu (14/11/2018).

Baca: Asrizal H Asnawi Berangkatkan Warga Pilihan Netizen Umrah Gratis

Kuasa hukum KNPI Aceh Deni Setiawan SH menjelaskan, laporan itu dilakukan karena Adi Maros telah menggunakan logo KNPI secara ilegal.

Baca: Bayi 11 Bulan Meninggal Usai Diperkosa Suami Pengasuh, Saat Korban Kritis Pelaku Tetap Tenang

Menurutnya, logo KNPI itu digunakan secara ilegal saat Adi Maros yang mewakili salah satu organisasi melakukan unjuk rasa di Kantor Dispora Aceh, Senin (12/11/2018).

Baca: Cara Mudah Membuat Stiker WhatsApp dengan Foto Wajah Sendiri, Ikuti 10 Langkah Ini

Saat ini, proses pelaporan sedang berlangsung di Setral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved