Gunakan Logo KNPI Secara Ilegal dalam Aksi Demo, Pengurus KNPI Aceh Laporkan Adi Maros ke Polda
Kuasa hukum KNPI Aceh Deni Setiawan SH menjelaskan, laporan itu dilakukan karena Adi Maros telah menggunakan logo KNPI secara ilegal.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Masrizal I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengurus DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh pimpinan Wahyu Saputra melaporkan Adi Maros ke Polda Aceh, Rabu (14/11/2018).
Baca: Asrizal H Asnawi Berangkatkan Warga Pilihan Netizen Umrah Gratis
Kuasa hukum KNPI Aceh Deni Setiawan SH menjelaskan, laporan itu dilakukan karena Adi Maros telah menggunakan logo KNPI secara ilegal.
Baca: Bayi 11 Bulan Meninggal Usai Diperkosa Suami Pengasuh, Saat Korban Kritis Pelaku Tetap Tenang
Menurutnya, logo KNPI itu digunakan secara ilegal saat Adi Maros yang mewakili salah satu organisasi melakukan unjuk rasa di Kantor Dispora Aceh, Senin (12/11/2018).
Baca: Cara Mudah Membuat Stiker WhatsApp dengan Foto Wajah Sendiri, Ikuti 10 Langkah Ini
Saat ini, proses pelaporan sedang berlangsung di Setral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh.(*)
