KPK Minta Ayah Merin Serahkan Diri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Izil Azhar alias Ayah Merin, tersangka kasus dugaan korupsi
BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Izil Azhar alias Ayah Merin, tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011, segera menyerahkan diri. Sejak penyidikan hingga penetepan sebagai tersangka, Ayah Merin belum sekalipun memenuhi panggilan KPK.
“Kami mengimbau kepada yang bersangkutan (Ayah Merin-red) kalau bisa segera menyerahkan diri,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, seusai seminar Hari Antikorupsi Sedunia di Kampus Poltekes Kemenkes Aceh, Aceh Besar, Kamis (15/11). Acara itu digelar Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh dan Sekolah Antikorupsi Aceh (SAKA).
Seperti diketahui, pada 8 Oktober 2018, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi pada proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011 yaitu Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf dan orang kepercayaannya, Izil Azhar alias Ayah Merin.
Irwandi diduga menerima gratifikasi Rp 32 miliar dari Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) tahun 2010-2011, Ruslan Abdul Gani yang sudah divonis 5 tahun penjara atas kasus korupsi dermaga Sabang. Sedangkan Ayah Merin berperan sebagai perantara dalam penerimaan gratifikasi tersebut.
Laode menyatakan, selama ini Ayah Merin belum pernah memenuhi panggilan KPK. Bahkan, saat ini KPK belum mengetahui keberadaan Ayah Merin. Untuk melacaknya, lanjut Laode, KPK sudah bekerja sama dengan polisi untuk mencari mantan calon wali kota Sabang itu.
“Kami sudah bekerja sama dengan polisi dan beberapa pihak lain untuk melokalisir pergerakan beliau, tapi sampai hari ini belum berhasil. Tapi, lebih bagus beliau menyerahkan diri,” ujar Laode yang juga ahli pendidikan dan pelatihan proyek pengendalian korupsi Indonesia, USAID.
Ditanya apakah KPK sudah memasukkan Ayah Merin dalam daftar pencarian orang (DPO), Laode menjelaskan, pihaknya masih berkewajiban memanggil Ayah Merin sekali lagi. “Kita akan panggil sekali lagi. Kalau tidak hadir akan tetapkan sebagai DPO,” ungkap dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar ini.
Sekedar informasi, selain Irwandi dan Ayah Merin, dalam kasus itu KPK juga sudah menetapkan dua perusahaan yang terlibat dalam korporasi sebagai tersangka, yaitu PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati. Sementara kerugian negara yang ditimbulkan Rp 313 miliar dari pagu proyek Rp 793 miliar.
Atas perbuatannya, Irwandi dan Izil disangka melanggar Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengabarkan bahwa penyidik penuntutan KPK sudah melimpahkan tersangka dan berkas kasus proyek dermaga Sabang dan dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 secara sekaligus ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/11).
Ada tiga tersangka yang dilimpahkan yaitu Gubernur nonaktif Acehf, Irwandi Yusuf, ajudan gubernur Aceh, Hendri Yuzal, dan pihak swasta, T Saiful Bahri. Khusus Irwandi, ia berstatus sebagai tersangka kasus dermaga Sabang dan kasus DOKA 2018.
Febri menyatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu jadwal persidangan. Menurutnya, penyidik sudah memeriksa 121 saksi dalam dua perkara itu. Ketiga tersangka juga telah diperiksa empat kali dalam kapasitas sebagai tersangka.
Adapun saksi yang sudah diperiksa antara lain, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Asisten II Setda Aceh, Kepala Bappeda Aceh, Plt Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, PNS pada Dinas Pengairan Aceh, Dinas PUPR, Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh, Direktur Utama PT Tuah Sejati, dan pihak swasta.(mas)