OTT KPK di Aceh
Pengadilan Tipikor Jakarta Tetapkan Jadwal Sidang Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Saiful Banta
Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, dijadwalkan segera menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, dijadwalkan segera menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun 2018, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Serambinews.com dari Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Febri Diansyah, sidang perdana terhadap Irwandi Yusuf akan digelar pada Senin (26/11/2018).
Pada hari yang sama juga digelar sidang perdana terhadap ajudan Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal dan pengusaha Aceh, kolega Irwandi Yusuf, T Saiful Bahri.
Pernyataan itu diperoleh Serambinews.com dari Febri Diansyah, Senin (22/11/2018).
Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Saiful Bahri ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap proyek dari dana otonomi khusus Aceh atau DOKA tahun 2018.
Dugaan suap dilakukan oleh Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi.
Ahmadi saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaab tuntutan oleh jaksa KPK.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta kembali melanjutkan sidang kasus suap dengan terdakwa Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi SE, pada Kamis (22/11/2018).
Agenda sidang mendengarkan tuntutan jaksa KPK.
Selanjutnya Ahmadi dan kuasa hukumnya menyampaikan pledoi pada 29 November 2018.
Berikutnya, majelis hakim akan membacakan vonis pada 3 Desember 2018.
Ahmadi SE menyatakan telah siap mendengarkan tuntutan jaksa KPK.
"Saya berserah diri kepada Allah, atas apa yang menimpa saya ini. Kiranya ada hikmah yang bisa diambil," ujar Ahmadi.
Suap Gubernur Aceh - Terungkap di Sidang Ahmadi, Pria Ini Kirim Uang Rp 1 Miliar untuk Steffy Burase
Ajudan Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal Bersaksi di Sidang Ahmadi, Mengaku Terima ‘Uang Kopi’ Rp 20 Juta
Terungkap Sandi Zakat Fitrah dan Satu Ember Dalam Kasus Suap Ahmadi ke Irwandi Yusuf
Ahmadi ditangkap KPK pada 3 Juli 2018 lalu di Takengon, Aceh Tengah, dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ia didakwa melakukan suap kepada gubernur nonaktif Irwandi Yusuf untik mendapatkan sejumlah proyek yang bersumber dari dana otonomi khusus Aceh atau DOKA.(*)