Nikah di Usia Muda, Gadis di Bawah Umur Ini Tewas Dianiaya Suaminya

Korban sebut saja Y meninggal di Rumah Sakit Umum Indramayu akibat mengalami luka di beberapa bagian kepala dan sekujur tubuhnya.

Editor: Amirullah
SHUTTERSTOCK
kekerasan seksual anak 

SERAMBINEWS.COM, INDRAMAYU - Seorang gadis remaja tewas akibat dianiaya oleh suaminya di Indramayu, Jawa Barat.

Korban sebut saja Y meninggal di Rumah Sakit Umum Indramayu akibat mengalami luka di beberapa bagian kepala dan sekujur tubuhnya.

Namun hasil pemeriksaan post-mortem atas penganiayaan itu belum keluar. Koalisi Perempuan Indonsia (KPI) Indramayu menyatakan akan terus memantau kasus tersebut.

"Kami akan terus memantau perkembangan kasus tersebut yang sedang ditangani kepolisian," kata Sekretaris KPI Indramayu, Yuyun Khoerunisa dikutip Thejakartapost.com, Kamis (22/11/2018).

Baca: BWF World Rankings 2018 - Marcus/Kevin tak Tergeser dari Peringkat 1 Dunia

Yuyun mengatakan, suami korban berinisial D bertanggung jawab atas kematian istrinya.

Pelaku, kata dia, sempat ditahan oleh kepolisian selama 24 jam, namun dibebaskan kembali karena polisi kekurangan bukti.

Thejakartapost.com menyebutkan, berdasarkan sebuah survei nasional pada 2012 menunjukkan bahwa lebih dari 220.000 gadis di bawah usia antara 15 dan 19 tahun di Jawa Barat dinikahkan.

Jumlah tersebut tertinggi kedua setelah Jawa Timur sebanyak kurang lebih 236.000 orang.

Pada 2011, Plan Indonesia dan Universitas Gadjah Mada melakukan riset pernikahan dini di 8 wilayah, termasuk Indramayu. Hasilnya menunjukkan bahwa 44 persen pengantin perempuan kerap menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Baca: Berawal dari Iseng Namun Berakhir Pahit, Ini Fakta Kasus Video Mesum Siswi SMA

Baca: Pemerintah Akan Beli Gedung Haji di Arab Saudi, DPR Minta Kepastian Dana

Menghindari zina Para orangtua kerap menikahkan anak-anak mereka yang masih di bawah umur (pernikahan dini) sebagian besar untuk menghindari perbuatan zina. Alasan itu seperti yang dialami gadis Y tadi.

Dia dinikahkan untuk mencegah perbuatan zina yang dilarang dalam Islam. Apalagi, gadis Y kurang mendapat perhatian dari orangtuanya.

Diketahui, ayah Y meninggal saat gadis tersebut berusia 7 bulan. Sedangkan ibunya bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja wanita (TKW).

Saat ini, Y dirawat oleh neneknya. Alasan inilah yang menyebabkan Pengadilan Agama Indramayu memberikan dispensasi kepada Y untuk dinikahkan secara dini.

Hakim mengabulkan permohonan wali gadis itu berdasarkan Undang-undang Perkawinan Tahun 1974 yang mengatur usia pernikahan minimum 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki.

Baca: Baru Selesai Diaspal, Jalan Padang Tiji - Reubee Dipenuhi Kotoran Sapi, Begini Tanggapan Abusyik

Pasangan yang baru menikah rata-rata tinggal rumah keluarga pengantin pria, termasuk gadis Y. Setelah 4 bulan menikah, Y hamil. Sembilan bulan kemudian Y melahirkan dengan operasi caesar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved