Posting Jokowi PKI di Instagram, Admin Akun Sr23_Official Ditangkap Bareskrim Polri di Banda Aceh

Selain itu, penyidik juga mengambil alih lima akun e-mail, dua akun Instagram, satu akun Facebook, dan dua akun Twitter.

Editor: Faisal Zamzami
Kricom.ID
Jundi, Penyebar Hoax 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap seorang admin akun penyebar berita bohong, pornografi, dan ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan golongan (SARA) berinisial JD.

Tersangka ditangkap di daerah Lueng Bata, Banda Aceh pada 15 Oktober 2018.

Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Dani Kustoni mengatakan, pelaku menyebarkan informasi-informasi tersebut melalui beberapa akun media sosial dengan nama samaran.

"Modus operandinya dengan mem-posting gambar dan tulisan yang bermuatan tindak pidana hate speech, menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian khususnya terkait dengan SARA," ujar Dani saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (23/11/2018).

JD juga mengendalikan beberapa akun di Instagram.

Dani mengatakan, pihaknya telah mengikuti akun tersebut selama setahun.

Mereka menemukan konten berisi pornografi serta foto atau meme dalam unggahannya.

Salah satu meme diunggahnya menyebutkan Presiden RI Joko Widodo adalah anggota PKI.

Barang bukti yang disita oleh penyidik dari tersangka di antaranya terdiri dari, kartu identitas JD, satu unit laptop, dua buah telepon genggam, 24 buah kartu SIM Telkomsel, empat buah kartu SIM Axis, dan tiga buah kartu SIM XL.

Selain itu, penyidik juga mengambil alih lima akun e-mail, dua akun Instagram, satu akun Facebook, dan dua akun Twitter.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membutuhkan waktu satu tahun untuk menemukan admin akun penyebar hoaks dan ujaran kebencian di Instagram "Suara Rakyat".

"Jadi yang bersangkutan sudah mulai menyampaikan kebencian-kebencian itu mulai dari akhir tahun 2016. Dan kami sudah mengikuti kurang lebih 1 tahun terhadap akun tersebut," ujar Dani, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (23/11/2018).

Dani menjelaskan, tersangka lihai untuk menyembunyikan identitas aslinya.

Oleh karena itu, polisi membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memastikan siapa orang di balik akun tersebut.

"Internet ini kan peluang untuk anonymous. Salah satunya kami harus memastikan betul bahwa penggunanya yang bersangkutan. Karena kepiawaian yang bersangkutan juga menghilangkan identitas dalam membuat akun tersebut," jelas dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved