CPNS 2018

Siap-siap! Peserta CPNS yang Tidak Lulus Passing Grade SKD Punya Peluang Ikut Tes SKB, Ini Syaratnya

Meski tidak lulus tes SKD, peserta tes CPNS 2018 masih memilik peluang untuk mengikuti tahapan tes berikutnya, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).

Penulis: Nur Nihayati | Editor: Safriadi Syahbuddin
Grafis Tribunnews/Ananda Bayu S
Info Terbaru CPNS 2018 

Laporan Nur Nihayati | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 yang gagal memperoleh nilai tes seleksi kompetensi dasar (SKD) sesuai passing grade, jangan putus asa dulu.

Meski tidak lulus tes SKD, para peserta tes CPNS tahun 2018 masih memilik peluang untuk mengikuti tahapan tes berikutnya, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).

"Sistemnya dikalikan tiga jumlah formasi kosong. Hasilnya nanti bagi mereka ini (khusus yang tak lolos SKD) dijadikan perankingan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumber Daya Manusia (BKDSDM) Pidie, Mukhlis SSos, Jumat (23/11).

Nah, bagi Anda peserta tes CPNS 2018 yang masuk dalam komponen nilai dibutuhkan itu, sudah bisa bersiap-siap untuk tes tahap kedua.

"Jika mengutip keterangan kepala regional, dijadwalkan dimulai pada 4 Desember 2018. Cuma itu belum kita ketahui secara detail Pidie dapat tanggal berapa," kata Mukhlis seraya meminta peserta rajin membuka website BKPSDM atau papan pengumuman di kantor itu.

Untuk Pidie, yang lulus tahap satu atau memenuhi passing grade SKD sebanyak 34 orang.

Sedangkan jumlah dibutuhkan 367 orang, artinya sisa yang kosong ini menjadi peserta SKB nanti.

Misalnya di bagian auditor yang diterima 22 orang. Sedangkan yang lulus cuma tujuh. Artinya ada 15 posisi kosong.

"Maka 15 dikali tiga, jumlahnya 45. Nah, 45 orang (yang diurut berdasarkan perangkingan nilai SKD) inilah yang berhak ikut tes SKB. Begitu juga jurusan lain berapa yang kosong dikali tiga," kata Mukhlis.

Sedangkan yang sudah lolos, seperti di bidang auditor itu sebanyak tujuh orang tetap wajib ikut SKB juga.

Tapi persaingannya hanya sesama mereka yang lulus juga.

Nanti nilainya hasil SKD ditambah SKB. Sistem penilaian akan diinformasi setelah selesai tes SKB.

Bupati Agara Mendadak Copot Enam Camat dan Sejumlah Pejabat, Diduga Gara-gara tak Hadiri Maulid

Aturan ini turun berdasarkan Peraturan Mentri (Permen) PAN-RB No 61 tahun 2018.

Permen ini turun pada tanggal 19 November 2018 karena jumlah formasi yang lulus ini sangat sedikit dari formasi dibutuhkan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved