VIDEO - Polisi Tangkap Pemilik Pangkalan Gas Elpiji 3 Kilogram di Nagan Raya
Informasi dari kepolisian menyebut, keduanya menjual elpiji khusus masyarakat miskin itu ke luar kecamatan yang ditentukan.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Polres Nagan Raya, Selasa (20/11/2018) mengamankan pasangan suami istri JHR dan NR, pemilik pangkalan gas elpiji, di Desa Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir.
Keduanya ditangkap Satuan Reskrim menyusul laporan warga terkait tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan peniagaan gas bersubsidi 3 Kilogram.
Informasi dari kepolisian menyebut, keduanya menjual elpiji khusus masyarakat miskin itu ke luar kecamatan yang ditentukan.
Atas perbuatan keduanya, terjadi kelangkaan gas elpiji di kawasan Padang Panyang dan sekitarnya.
Polisi menjerat keduanya dengan pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca: VIDEO - Ribuan Pelajar di Bireuen Ikut Zikir Akbar Peringati Hari Guru
Baca: Permenpan No 61 Tahun 2018 Bikin Bingung? BKN Bagikan Contoh 5 Kasus Penentuan Peserta SKB CPNS
Baca: Honorer K2 Kembali Demo DPRK