Setelah Menyiram dengan Bensin, Pria Ini Lalu Bakar Korbannya

Tersangka kemudian melakukan penganiayaan dengan cara memukul kepala korban menggunakan martil dan setelah korban tak sadarkan diri.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/RAHMAT WIGUNA
Tersangka saat dihadirkan penyidik di Polsek Percut Seituan, Sabtu (24/11/2018). 

Laporan Rahmad Wiguna | Sumatera Utara

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Pelaku pembakaran Sudisman alias Pai (35) berhasil diringkus Polsek Percut Seituan dalam waktu sembilan jam.

Ben Jhonson Situmorang (30) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 340 jo 338 subsidair 183 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca: Komisi II DPRA Studi Banding ke India, Ini Daftar Rombongan dari Aceh ke Negeri Hindustan

Baca: Bocah 9 Tahun Meninggal Akibat Tabrakan Truk dan Becak di Subulussalam, 3 Lainnya Masih Dirawat

Baca: Selain Suku Sentinel, Ini 4 Suku Lain yang Paling Berbahaya dan Terisolasi di Dunia

"Tersangka berhasil kami tangkap dalam tempo waktu sembilan jam," kata Kapolsek Percut Seituan Kompol Faidil Zikiri, Sabtu (24/11/2018).

Dalam pemeriksaan tersangka mengaku sakit hati terhadap korban karena mengajak istrinya mengonsumsi narkoba di lapangan Percut Seituan, Deliserdang.

Tersangka kemudian melakukan penganiayaan dengan cara memukul kepala korban menggunakan martil dan setelah korban tak sadarkan diri langsung dibakar.

"Botol plastik bekas bensin sudah kami sita sebagai barang bukti," tukas Faidil.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved