Irwandi Diadili

Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf mulai diadili dalam kasus penerimaan suap proyek pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh

Editor: bakri
ANTARA /HAFIDZ MUBARAK A
GUBERNUR Aceh nonaktif Irwandi Yusuf bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11). Irwandi merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 dan kasus penerimaan gratifikasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011. 

JAKARTA - Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf mulai diadili dalam kasus penerimaan suap proyek pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan gratifikasi. Proses persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/11).Dakwaan setebal 35 halaman dibacakan Jaksa KPK, disusun bersifat alternatif dan komulatif.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan, Irwandi Yusuf menerima uang Rp 1.050.000.000, melalui Hendri Yuzal dan T Saiful Bahri secara bertahap, yakni Rp 120 juta, Rp 430 juta, dan Rp 500 juta. Uang tersebut berasal dari Bupati Bener Meriah Ahmadi yang telah disidangkan secara terpisah.Hendri Yuzal adalah staf khusus Gubernur Irwandi Yusuf sedangkan T Saiful Bahri merupakan orang dekat Irwandi yang berprofesi sebagai pengusaha.

Hendri Yuzal dan T Saiful Bahri juga disidang dalam perkara terpisah. Menurut jaksa, uang dari Ahmadi dimaksudkan agar Irwandi Yusuf melalui Hendri Yuzal dan T Saiful Bahri mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Aceh memberikan persetujuan terkait dengan usulan Ahmadi agar kontraktor atau rekanan dari Bener Meriah dapat mengerjakan program atau kegiatan pembangunan yang bersumber dari DOKA 2018 di Bener Meriah.Jaksa juga menyampaikan bahwa Bupati Ahmadi telah melakukan pertemuan dengan Hendri Yuzal dan selanjutnya pengurusan dan koordinasi dilakukan melalui ajudan Ahmadi bernama Muyassir.

“Terkait penyerahan kewajiban, Ahmadi dan Hendri Yuzal bersepakat teknis pengurusan dan komitmen fee akan diserahkan Muyassir sedangkan dari pihak terdakwa yang akan menerima komitmen fee adalah Teuku Saiful Bahri,” demikian bunyi uraian dakwaan jaksa KPK yang disampaikan Ali Fikri.Jaksa juga menyatakan, dalam pertemuan antara T Saiful Bahri dan Muyassir di Kyriad Hotel, Ahmadi diminta menyetorkan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai pagu setiap program kegiatan pembangunan di Bener Meriah yang bersumber dari DOKA 2018.Selanjutnya pada 6 Juni 2018, Hendri Yuzal menyampaikan pesan melalui Muyassir agar Ahmadi menyerahkan uang Rp 1 miliar.

Pesan itu diteruskan kepada Ahmadi dan disanggupi. Muyassir menggunakan istilah ‘zakat fitrah’ dan ‘satu ember’ dalam pesan WhatsApp kepada Ahmadi.Pada 7 Juni 2018, Muyassir menyerahkan uang atas perintah Ahmadi sebesar Rp 120 juta kepada terdakwa Irwandi Yusuf melalui T Saiful Bahri yang diterima oleh T Fadhilatul Amri.

“Kemudian dari bagian uang itu, T Saiful Bahri memerintahkan T Fadhilatul Amri mengirimkan Rp 58 juta ke agen travel umrah sebagai pembayar tiket perjalanan umrah terdakwa dan Steffy Burase yang merupakan istri terdakwa dan sekaligus pemilik PT Erol Perkasa Mandiri serta merangkap Tim Ahli Aceh Marathon yang diangkat oleh terdakwa. Sisa uang tersebut, sebesar Rp 62 juta disimpan oleh Teuku Saiful Bahri,” kata jaksa.

Berikutnya, lanjut jaksa, Ahmadi melalui Muyassir kembali menyerahkan uang sebesar Rp 430 juta untuk terdakwa Irwandi Yusuf melalui T Saiful Bahri yang diterima oleh Teuku Fadhilatul Amri.Kemudian, oleh terdakwa melalui Steffy Burase meminta agar T Saiful Bahri mentransfer uang ke sejumlah rekening sebesar Rp 150 juta. Saat itu terdakwa Irwandi Yusuf dan Steffy Burase sedang melaksanakan umrah.

Atas permintaan terdakwa melalui Steffy Burase, T Saiful Bahri memerintahkan Teuku Fadhilatul Amri mentransfer ke uang ke sejumlah nomor rekening, termasuk dua kali ke rekening atas nama Irwandi Yusuf, masing-masing sebesar Rp 15 juta dan Rp 24 juta.Seterusnya, uang sebesar Rp 330 juta yang masih disimpan oleh Teuku Saiful Bahri, atas arahan terdakwa dikirimkan kepada Steffy Burase yang dilakukan melalui rekening PT Erol Perkasa Mandiri, perusahaan milik Steffy.

Uang itu dimaksudkan untuk kebutuhan kegiatan Aceh Marathon.Jaksa KPK juga menyatakan, terkait kebutuhan terdakwa untuk kegiatan Aceh Marathon sebesar Rp 1 miliar dilakukan pertemuan antara Teuku Saiful Bahri dengan Muyassir di Pesantren Kampung Punge, Kota Banda Aceh. Muyassir kemudian mengkomunikasikan kebutuhan dana Aceh Marathon ini kepada Bupati Ahmadi dan minta agar dikirimkan. Ia juga menyampaikan pesan Hendri Yuzal soal kebutuhan dana Aceh Marathon tersebut.Uang sebesar Rp 500 juta kemudian diserahkan kepada Teuku Saiful Bahri melalui Teuku Fadhilatul Amri.

Uang diserahkan oleh Muyassir setelah diterimanya dari Dailami atas perintah Bupati Ahmadi.Uang tersebut lalu ditransfer ke sejumlah rekening untuk kebutuhan Aceh Marathon.Atas rangkaian perbuatan tersebut, jaksa KPK mendakwa Irwandi Yusuf dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHAPidana.

Dalam persidangan di PengadilanTipikor, Jakarta, Senin kemarin, jaksa juga mendakwa Irwandi Yusuf menerima hadiah uang atau gratifikasi sebesar Rp 8.171.505.494. Dari jumlah itu, sebesar Rp 4.420.525.494 berasal dari orang yang bernama Muklis yang diserahkan dengan cara memberikan kartu ATM beserta nomor PIN di rumah pribadi Irwandi Yusuf di Jalan Salam Nomor 20, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Uang lainnya diterima Irwandi melalui Steffy Burase sebesar Rp 568.080.000 dari Teuku Fadhilatul Amri setelah mendapat perintah dari Teuku Saiful Bahri. Pemberian ini dilakukan sepanjang Oktober 2016 sampai akhir Januari 2018.??Selanjutnya pada April 2018 sampai Juni 2018, di rumah Nizarli (kepala ULP Aceh), atas sepengetahuan terdakwa Irwandi Yusuf, menerima Rp 3.728.900.000 dari pihak tim sukses terdakwa yang mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Aceh yang diterima oleh Erdiansyah.

Uang itu berasal dari kelompok Tiong alias Syamsul Bahri diberikan melalui Mahyudin alias Raja Preman sebesar Rp 1.528.900.000. Pemberian lainnya, menurut jaksa bersumber dari Teuku Saiful Bahri sebesar Rp 400 juta.Pada 3 Juli 2018, kelompok Tiong melalui Mahyuddin atau Raja Preman kembali memberikan Rp 200 juta yang disimpan Erdiansyah Rahmi.

Pemberian lain pada April 2018-Juni 2018 sebesar Rp 1,6 miliar juga dari kelompok Tiong yang diberikan melalui Raja Preman kepada Erdiansyah.Atas perbuatan tersebut, jaksa menyatakan terdakwa Irwabdi Yusuf melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAPidana.

Dakwaan menerima hadiah uang atau gratifikasi juga ditimpakan oleh jaksa KPK kepada Irwandi Yusuf yang bersumber dari manajemen Nindya Sejati JO, perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan dermaga Badan Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS).Menurut jaksa, total uang yang diterima terdakwa Irwandi Yusuf sebesar Rp 32.454.500.000 melalui Izil Azhar atau Ayah Merin. Jaksa merincikan, sebanyak Rp 2.917.000.000 diterima pada 2008.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved