Irwandi Diadili
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf mulai diadili dalam kasus penerimaan suap proyek pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh
Transaksi dilakukan sebanyak 18 kali.Kemudian pada 2009, melalui Ayah Merin, transaksi dilakukan sebanyak delapan kali dengan total Rp 6.937.500.000.Berikutnya pada 2010 terdakwa Irwandi melalui Ayah Merin kembali menerima uang Rp 9.570.000.000 dengan 31 kali transaksi dari manajemen Nindya Sejati JO yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid melalui Sabir Said, Muhammad Taufik Reza, dan Carbella Rizkan yang berumber dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar BPKS yang dibiayai APBN. Pada 2011, terdakwa Irwandi Yusuf melalui Izil Azhar alias Ayah Merin yang kadang diterima oleh Fera alias Vera sebesar Rp 13.030.000.000 dari manajemen Nindya Sejati JO. Transaksi dilakukan sebanyak 39 kali.
Perbuatan tersebut, oleh jaksa disebutkan diancam pidana sesuai Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHAPidana.
Menanggapi dakwaan jaksa KPK, Irwandi Yusuf mengatakan, seluruh isi dakwaan jaksa itu salah semua.”Baik terkait DOKA maupun Sabang itu salah semua. Karena saya tidak terima dan tidak pernah lihat uangnya sepeser pun,” tandas Irwandi Yusuf.Irwandi mengatakan, format dakwaannya sudah benar.
Isinya yang salah.Kuasa Hukum Irwandi Yusuf, Sayuti Abubakar mengatakan, penerimaan gratifikasi yang dipaparkan jaksa KPK hanya berupa catatan-catatan saja.”Nanti kita akan buktikan pas pemeriksaan saksi. Apakah tuduhan jaksa itu benar atau tidak,” ujar Sayuti Abubakar.
Ditegaskan, tuduhan itu harus diuji dalam proses pembuktian di ruang sidang.Tim Kuasa Hukum Irwandi Yusuf masing-masing Sura Prayuna, Gunawan Nanung, Todi Lagabuana, Sayuti Abubakar dkk.(fik)