Pemkab Pidie Jaya Nikahkan Kembali 580 Pasangan Suami Istri, Ini Penyebabnya
kendati secara hukum agama nikah yang dilakukan saat negeri ini dilanda konflik atau sebelum tsunami sah, namun secara kenegaraan belum sempurna.
Penulis: Abdullah Gani | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Abdullah Gani | Pidie Jaya.
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Pemkab Pidie Jaya, Selasa (27/11/2018) kembali melakukan itsbat nikah terhadap 167 pasangan suami istri (pasutri), yang merupakan sisa dari gelombang pertama dan kedua.
Itsbat Nikah gelombang ketiga dibuka Staf Ahli Setdakab Pijay Drs H M Nazir, dan dihadiri beberapa kepala SKPK terkait.
Nazir menyebutkan kendati secara hukum agama nikah yang dilakukan saat negeri ini dilanda konflik atau sebelum tsunami sah, namun secara kenegaraan belum sempurna.
Baca: Rela Berpayung Kardus, Ribuan Warga Subulussalam Antusias Saksikan Ceramah Ustadz Abdul Somad
Karena yang bersangkutan tidak terdaftar di lembaran negara. Itsbat nikah juga diperuntukkan kepada warga miskin.
“Karenanya Itsbat nikah itu sangat penting terutama untuk anggota keluarga yang bersangkutan itu snendiri. Bahklan termasuk jika anggota keluarga masuk pendidikan, polisi atau tentara dan lain sebagainya. Buku nikah orang tua harus dilampiri," papar H Nazir.
Baca: Kisah Antropolog India yang Berhasil Kontak dengan Suku Sentinel, Bawa Hadiah Wajan Hingga Pisau
Plt Kadis Syariat Islam (DSI) Pijay Drs Teuku Iskandar kepada Serambinews.com mengatakan dengan digelarnya itsbat nikah bagi 167 pasutri tersebut saat ini ada 580 pasutri di wilayahnya sudah melakukan itsbat nikah.
Itsbat nikah dilaksanakan menggunakan dana Migas atau bukan dengan dana APBA atau sumber lainnya. Ke 167 pasangan yang melakukan itsbat, lanjut T Iskandar, masing-masing dari Kecamatan Meureudu 36 pasang, Meurahdua 42 pasang, Bandardua 10 pasang.
Baca: UPDATE Banjir Bandang Aceh Tenggara, Tiga Rumah Hanyut, 40 Rumah Rusak
Disusul Kecamatan Ulim 22 pasang, Jangkabuya 32 pasang, Panteraja 22 pasang serta Kecamatan Trienggadeng satu pasang. Sedangkan Kecamatan Bandarbaru sudah tuntas tahap sebelumnya.
“Dengan selesainya itsbat nikah ke 580 pasutri, tiga instansi lega. Yaitu, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Syariat Islam. Pelaksaan Itsbat berlangsung lancar hingga petang," kata T Iskandar.(*)