BREAKING NEWS
BREAKING NEWS - Kejari Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek E-Learning di Dinas Pendidikan Abdya
Kejari (Abdya) secara resmi menahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan E-Learning (TIK), Jumat (30/11/2018).
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) secara resmi menahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan E-Learning (TIK), Jumat (30/11/2018).
Pada proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Abdya yang bersumber dari Otsus sebesar Rp 1,22 miliar itu, hasil audit BPKP Aceh menilai terjadi kerugian negara sebesar Rp 293 juta.
Dua tersangka yang ditahan itu adalah, SAR (45) selaku KPA dan PPK, dan DA (38) selaku pejabat pengadaan.
Pantauan Serambinews.com, sebelum dibawa ke dalam mobil tahanan, kedua tersangka terlebih dahulu dicek kesehatan.
KPK Lelang 50 Paket Barang Rampasan Hasil Korupsi, Ada Mercedes dan Harley Davidson, Ini Harganya
Setelah dicek kesehatannya, sekira Pukul 11.25 WIB kedua tersangka selanjutnya digiring ke mobil tahanan dan dibawa ke Lapas Blangpidie.
Kuasa Hukum SAR dan DA, Erisman SH saat dikonfirmasi Serambinews.com mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan.
Jadi Pembicara Utama di Singapura, Prabowo Sebut Indonesia Sudah Masuk Darurat Korupsi
"Iya, Senin (3 Desember) akan kita ajukan penangguhan penahan, mengingat salah seornang dalam kondisi sakit," ujar kuasa Hukum kedua Tersangka, Erisman SH.(*)