RAPBK Banda Aceh 2019 Capai Rp 1,2 Triliun
Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengesahkan RAPBK Banda Aceh tahun 2019 senilai Rp 1.225.405.061.445.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengesahkan RAPBK Banda Aceh tahun 2019 senilai Rp 1.225.405.061.445.
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna istimewa di gedung dewan setempat, Jumat (30/11/2018) malam.
Sidang paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRK, Arif Fadillah.
Dalam rapat tersebut juga dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan Ketua DPRK setempat, Arif Fadillah.
Dalam sambutannya, Aminullah Usman menyampaikan bahwa rencana pendapatan daerah yang diusulkan dalam anggaran tahun 2019 sebesar Rp 1.225.405.061.445.
Baca: Ajukan Protes, Wakil Ketua DPRK Subulussalam Keluar dari Sidang Paripurna APBK, Begini Alasannya
Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 1,21 persen dari pendapatan daerah pada APBK tahun 2018.
Sementara biaya belanja daerah direncanakan sebesar Rp 1.247.605.061.445, atau terjadi kenaikan sebesar 2,79 persen dari biaya belanja daerah tahun sebelumnya.
Baca: RAPBK 2019 Bisa Diperbupkan
Sedangkan penerimaan pembiayaan direncanakan Rp 30 miliar yang bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.
“Sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp 7.800.000.000 yang direncanakan untuk penyertaan modal pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang," kata Aminullah di hadapan anggota dewan.
Sebelum pengesahan RAPBK 2019 dilakukan terlebih dahulu para fraksi menyampaikan pandangan umum. Rapat tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Abidin, para kepala dinas, dan semua anggota DPRK, serta unsur forkopimda. (*)