Gugatan Praperadilan Terhadap Polres Aceh Timur Gugur, Ini Komentar Kuasa Hukum Penggugat
Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Salahuddin yang ditangkap atas kasus penambangan Galian C ilegal.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Setelah menjalani serangkaian persidangan, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Idi menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Salahuddin, pemilik lahan Galian C yang ditangkap pihak Polres Aceh Timur, dinyatakan gugur.
"Memutuskan untuk menggugurkan gugatan pemohon (pihak Salahuddin) dan membebankan biaya persidangan ke pihak pemohon," kata Irwandi SH, hakim yang memimpin sidang tersebut dalam amar putusannya, Kamis (6/12/2018) lalu.
Sebelumnya, Jumat 16 November 2018 lalu, Salahuddin, pemilik lahan galian C di Dusun Lhok Dalam, Gampong Aue Bu Tuha, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur, melalui kuasa hukumnya, Husni Thamrin Tanjung SH dan Shelvi Noviani SH mempraperadilan Polres Aceh Timur.
Langkah hukum ini dilakukan karena Salahuddin tak ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, karena penetapan Salahuddin sebagai tersangka juga dianggap keliru dan tidak cukup bukti.
Baca: Tak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pemilik Lahan Galian C Praperadilankan Polres Aceh Timur
Namun yang menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Salahuddin, bahwa kasus ini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah masuk dalam agenda persidangan.
Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, mengatakan keputusan hakim tersebut sudah bersifat final dan mengikat. "Karenanya kami berharap para pihak untuk menyikapinya secara arif dan bijaksana," harapnya.
Baca: Polres Aceh Timur Dipraperadilankan oleh Tersangka Penambangan Ilegal, Kapolres: Itu HakTersangka
Sementara itu, Husni Thamrin Tanjung SH selaku kuasa hukum Salahuddin, mengatakan pihaknya menghargai keputusan hakim yang dalam putusannya telah menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya.
"Kami menghargai putusan hakim yang menggugurkan gugatan praperadilan ini. Langkah kami berikutnya adalah membuktikan Salahuddin tidak bersalah dalam kasus ini. Karena klien kami tidak pernah melakukan penambangan ilegal. Dia hanya pemilik lahan yang sudah memberikan kuasa kepada Mukhtar untuk mengurus izinnya," ungkap Husni, Sabtu (8/12/2018) malam.(*)