Polres Aceh Timur Dipraperadilankan oleh Tersangka Penambangan Ilegal, Kapolres: Itu HakTersangka
Kapolres AKBP Wahyu Kuncoro, mengapresiasi langkah tersangka penambangan Galian C ilegal yang mempraperadilankan Polres Aceh Timur ke PN Idi.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, mengapresiasi langkah Salahuddin, tersangka penambangan Galian C illegal yang mempraperadilankan Polres Aceh Timur, ke Pengadilan Negeri Idi melalui penasehat hukumnya, Husni Thamrin SH dan Shelvi Noviani SH, Jumat (16/11/2018).
“Tidak masalah, itu hak tersangka yang merasa tidak puas dengan penanganan yang dilakukan oleh Polres Aceh Timur,” katanya.
“Pada prinsipnya, saya sebagai Kapolres Aceh Timur, sangat mengapresiasi upaya masyarakat yang mengajukan praperadilan, karena sudah ada keterbukaan hukum,” tambah Kapolres AKBP Wahyu Kuncoro.
Karena itu, sambung Kapolres, pihaknya siap mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Idi, dan pihaknya siap untuk memberikan tanggapan.
Baca: Tak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pemilik Lahan Galian C Praperadilankan Polres Aceh Timur
Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Erwin Satrio Wilogo, juga mengatakan pihaknya siap mengikuti proses praperadilan itu dan siap untuk menunggu keputusan pengadilan.
“Yang pasti, proses penetapan tersangka sudah melalui mekanisme. Mulai dari gelar pekara dan melengkapi alat bukti. Semua itu sudah kami laksanakan sesuai prosedur,” ungkap AKP Erwin.
Menurut AKP Erwin, tersangka Salahuddin mengetahui lahannya itu digunakan untuk galian C, dan dia mendapatkan keuntungan dari kegiatan itu.
Baca: Izin Galian C Harus Dikembalikan ke Kabupaten
“Dia juga mengetahui bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap Galian C itu belum keluar dari Pemerintah Aceh,” terangnya.
“Kalau SIUP, SITU dari DPMP2T Aceh Timur, tidak berlaku lagi. Karena berdasarkan Permen (Peraturan Menteri) yang baru terkait izin pertambangan, yang mengeluarkan adalah provinsi,” ujarnya.
“Kalau dulu memang pemerintah kabupaten yang mengeluarkan. Tapi berdasarkan Permen yang baru tahun 2017, yang mengeluarkan izin adalah Pemerintah Provinsi Aceh. Karena itu, Salahuddin dipersangkakan telah melakukan kegiatan penambangan tanpa izin,” tegas AKP Erwin. (*)