Apa Karya Sebut Malik Mahmud tak Jalankan Fungsi
Mantan menteri pertahanan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Zakaria Saman menilai Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haytar
BANDA ACEH - Mantan menteri pertahanan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Zakaria Saman menilai Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haytar selama ini tidak menjalankan fungsinya sebagai pemersatu masyarakat sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Apa Karya di sela-sela diskusi ‘Quo Vadis Lembaga Wali Nanggroe’ di Aula Fakultas Hukum Unsyiah, Senin (10/12).
Kegiatan itu diprakarsai oleh Asean Law Students’ Association (ALSA) Unsyiah dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Unsyiah.
Pernyataan Apa Karya tersebut menjawab wartawan yang menanyakan apakah selama satu periode kepemimpinan Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe IX telah menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam UUPA?
“Mana ada!” jawab Apa Karya, spontan dan tegas.
Dalam Pasal 96 ayat (1) UUPA berbunyi, Lembaga Wali Nanggroe merupakan kepemimpinan adat sebagai pemersatu yang independen, berwibawa, dan berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat istiadat, dan pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara adat lainnya.
Ayat (2) berbunyi, Lembaga Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan lembaga politik dan lembaga pemerintahaan di Aceh.
Ayat (3) berbunyi, Lembaga Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Wali Nanggroe yang bersifat personal dan independen.
Aturan itulah yang dinilai oleh Apa Karya tidak dijalankan oleh Malik Mahmud.
Apa Karya mengaku kecewa dengan Malik Mahmud karena merupakan orang yang dia tunjuk untuk menjadi Wali Nanggroe IX setelah Almukarram Dr Tgk Hasan Muhammad di Tiro meninggal dunia pada 3 Juni 2010 di Banda Aceh.
Setelah menjabat, lanjut Apa Karya, Malik Mahmud tidak menjalankan fungsinya hingga masa tugasnya akan berakhir pada 16 Desember 2018.
Seharusnya, seorang wali harus mengayomi semua masyarakat Aceh tanpa pandang bulu, apakah itu suku jawa atau cina. Apa Karya juga menyatakan, seorang wali tidak boleh masuk ke ranah politik.
Baca: Wali Nanggroe Malik Mahmud Minta Partai Aceh Tingkatkan Suara pada Pemilu 2019
Baca: Malik Mahmud Didesak Mundur
Karena merasa kecewa atas kinerja Wali Nanggroe saat ini, Apa Karya menyatakan tidak mendukung siapapun yang maju dalam pemilihan calon Wali Nanggroe X. Di sisi lain, Apa Karya juga menegaskan bahwa dirinya tidak sepakat jika ada wacana pembubaran Lembaga Wali Nanggroe.
Tak ingin maju
Dalam kesempatan itu, Apa Karya juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak berkeinginan untuk maju sebagai Wali Nanggroe X. Jika banyak masyarakat yang mendesak, bagaimana?
“Itu nanti kita lihat,” jawab Apa Karya sambil tersenyum.