Apa Karya Sebut Malik Mahmud tak Jalankan Fungsi
Mantan menteri pertahanan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Zakaria Saman menilai Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haytar
Yang pasti untuk saat ini, Apa Karya mengaku tidak mendukung siapapun yang maju sebagai calon wali.
Terkait Malik Mahmud yang ingin maju kembali karena alasan banyak persoalan Aceh belum selesai, Apa Karya mengatakan, “lima tahun belakang apa jadi, apa jamin lima tahun lagi,” katanya.
Ketika ditanya apa kesalahan mendasar Malik Mahmud selama menjabat Wali Nanggroe? Apa Karya menjawabnya dengan mengacu pada hadih maja (kata-kata mengandung hikmah tentang empat jenis paleh/kejahatan).
“Paleh raja, geudeungo haba bak beranggasoe. (Ini bermakna) seorang pemimpin mana bisa orang-orang jahat kita dengar, itu salah,” kata Apa Karya sambil menyebut tiga paleh lainnya, yaitu paleh rakyat peuget rapat rata sagoe, paleh inong kuat teumanyong watee woe lakoe, paleh agam sipat kuwah bileung asoe.
Baca: Malik Maju Lagi
Komisi Pemilihan
Secara terpisah, Presiden Mahasiswa UIN Ar-Raniry, Dedi Saputra mendesak Tuha Peuet Lembaga Wali Nanggroe untuk segera membentuk Komisi Pemilihan Wali Nanggroe X mengingat masa jabatan Malik Mahmud akan berakhir pada 16 Desember 2018.
Mahasiswa juga meminta agar prosesi pemilihan itu dilakukan secara transparan.
“Pemilihan Wali Nanggroe harus transparan mengingat Wali Nanggroe bukan milik sepihak melainkan milik masyarakat Aceh. Kami juga meminta transparansi dalam penggunaan dana pemilihan Wali Nanggroe yang mencapai Rp 1,7 miliar,” katanya didampingi Danna Aulia Rizky dan Muhammad Hulaimi.
Dalam diskusi Quo Vadis Lembaga Wali Nanggroe di Aula Fakultas Hukum Unsyiah, selain mengadirkan Apa Karya juga ada Ketua Komisi I DPRA, Azhari Cagee, Pakar Hukum Tata Negara Unsyiah, Prof Dr Husni SH MHum, Ketua Mitra Sejati Perempuan Indonesia, Syarifah Rahmatillah SH, dan sejarawan, M Adli Abdullah Phd.
Pada diskusi itu, Syarifah Rahmatillah juga mengkritisi Wali Nanggroe Malik Mahmud dan lembagannya.
Di antaranya terkait penggunaan anggaran yang dinilai besar.
Selain itu, lanjutnya, Malik Mahmud juga masuk ke ranah politik ketika dalam satu pidatonya meminta Partai Aceh meningkatkan kursi di setiap parlemen pada Pemilu 2019.
Meski mengkritisi, Syarifah juga tidak setuju jika Lembaga Wali Nanggroe dibubarkan.
Pakar Hukum Tata Negara Unsyiah, Prof Husni juga mengatakan Lembaga Wali Nanggroe legal di Aceh.
Sedangkan M Adli Abdullah dalam diskusi itu banyak mengulas tentang sejarah Wali Nanggroe.
Sementara Ketua Komisi I DPRA, Azhari Cagee menanggapi berbagai polemik tentang Wali Nanggroe dan Lembaga Wali Nanggroe.