Pernah Share Cerita Mutilasi terhadap Martha? Yang Dialami Pria Ini Mungkin Bisa Jadi Pelajaran
Gara-gara iseng menulis status di media sosial Facebook, seorang pria berinisial H (32) terpaksa terpaksa harus berurusan dengan polisi
SERAMBINEWS.COM, MAMUJU - Media sosial dan layanan berbagi pesan belakangan kerap dijadikan sebagai media untuk menshare berbagai informasi mengenai kejadian di sekitarnya.
Ada yang hanya menuangkan kisahnya dalam bentuk kata-kata, tak sedikit pula yang melengkapinya dengan foto dan video.
Banyak pula orang yang menjadikan media sosial dan layanan berbagi pesan ini sebagai ajang bercanda dengan teman-teman dan relasinya.
Namun ingat, hendaknya kita selalu bijak dalam menggunakan media sosial dan layanan berbagi pesan.
Sebaiknya cek dan ricek lah sebelum menshare atau membagikan sebuah pesan. Jangan sampai kita ikut membagikan kabar bohong (hoak) yang bisa menimbulkan keresahan, apalagi jika sampai mengganggu stabilitas negara.
Perlu juga pertimbangkan dampak yang akan timbul, meski maksud kita hanya sekedar bercanda.
Kisah yang dialami H (32) warga Mamuju, Sulawesi Barat, tahun 2017 lalu, hendaknya dapat menjadi contoh bagi kita dalam menggunakan media sosial sebagai wahana ekspresi dan bercanda.
Baca: Jadwal Pengundian Babak 16 Besar hingga Final Liga Champions 2018-2019, Ini 16 Tim yang Lolos
Bermula dari tindakan iseng menulis status di media sosial Facebook, H (32) harus berurusan dengan polisi.
Pemilik akum bernama Ancha Evus itu ditangkap petugas Polres Mamuju, Senin (17/7/2017) lantaran statusnya yang diberi judul "Martabak Telor" di medsos dinilai membuat warga resah.
Pelaku H yang diinterogasi petugas mengaku tak pernah menyangka bahwa satus di Facebook yang sengaja dibuat untuk candaan itu ternyata berdampak meresahkan warga.
Ia kini terpaksa berurusan polisi lantaran perbuatannya dinilai melanggar Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tindakan iseng yang berbuntut di kantor polisi ini bermula ketika H, sebagai pemilik akun Facebook Ancha Evus, Sabtu 16 Juli 2017 malam lalu, menulis status bahwa Kota Mamuju saat ini berstatus siaga 1 lantaran ada kasus mutilasi terhadap Martha.
Status yang ditulis H itu agak panjang hingga banyak pengguna akun Facebook lainnya yang tidak membacanya hingga tuntas.
Akibatnya, status tersebut membuat resah warga Mamuju.
Apalagi di status itu juga diunggah foto rumah diberi garis polisi dan dikerumuni warga serta gambar perempuan dalam keadaan terikat.
Baca: Ustadz Abdul Somad Ceramah Peringatan Tsunami di Aceh, Lalu ke Gorontalo, Malam Tahun Baru di Langsa