Qanun Penanaman Modal Beri Banyak Keringanan
KETUA Komisi III DPRA, Efendi, Selasa (11/12), menyerahkan draft final Rancangan Qanun Penanaman Modal

KETUA Komisi III DPRA, Efendi, Selasa (11/12), menyerahkan draft final Rancangan Qanun Penanaman Modal yang baru kepada Ketua DPRA, Muhammad Sulaiman, untuk selanjutnya dijadwalkan sidang paripurna untuk pengesahannya sebagai qanun.
Usai menyerahkan draft, Efendi, mengatakan bahwa Qanun Penanaman Modal yang akan disahkan itu memberikan banyak kemudahan dan keringanan pengurangan pajak dan retribusi bagi investor yang menanamkan modalnya di Aceh.
“Kemudahan dan keringanan pengurangan pembayaran pajak dan retribusi yang diberikan tidak hanya dalam kawasan khusus, tapi juga di luar kawasan,” katanya.
Sebagai contoh, untuk investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seperti KEK Arun Lhokseumawe maupun Kawasan Industri Aceh di Ladong, Aceh Besar, pemberian keringanan pajak dan retribusi yang diberikan mencapai 60 persen. Hal ini disebutkan secara tegas dalam isi pasal 18 dan pasal 31.
Fasilitas tersebut tidak hanya diberikan kepada pengusaha besar, tetapi juga kepada jenis usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi. Selain itu juga usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, usaha yang dipersyaratakan kepemilikan modal, usaha yang dipersyaratakan dengan lokasi tertentu, usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus, dan usaha yang terbuka dalam rangka penanaman modal yang memprioritaskan keunggulan Aceh.
Lebih lanjut disampaikannya, pemberian kemudahan dilakukan sebanyak tiga kali selama lima tahun sejak beroperasinya usaha. Sedangkan kepada pemodal lama diberikan dua kali untuk pengembangan usaha. Selain itu, kemudahan dan keringan pengurangan pajak dan retribusi diberikan sepanjang usahanya masih berjalan.
“Raqan Penanaman Modal yang baru ini lebih bagus dari Qanun Penanaman Modal sebelumnya yang pernah diproduksi Pemerintah Aceh bersama DPRA. Qanun itu bisa menjadi daya tarik bagi investor yang ingin membangun pabrik industrinya di Aceh,” ujar Efendi.
Posisi Aceh yang berada di ujung Sumatera ini, menurut Efendi sangat strategis bagi pasar industri makanan dan minuman negara-negara Asia Selatan dan India, mengingat sumber bahan bakunya cukup banyak.
“Misalnya pabrik pakan ternak. Bahan bakunya cukup banyak, seperti jagung, kedelai, tepung ikan dan lainnya. Suma saja sampai sekarang belum ada investor yang ingin masuk ke Aceh untuk mendirikan industri pakan ternak. Begitu juga industri minyak wangi, bahan bakunya berupa minyak atsiri cukup banyak, termasuk minyak sere wangi dan nilam,” jelas Efendi.(
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Dr Aulia Sofyan, berkeyakinan Qanun Penanaman Modal yang akan disahkan nanti akan mampu menarik investor untuk menanamkan investasinya di Aceh.
Dia menjelaskan, untuk menarik investor ke Aceh, tidak cukup dengan ketersediaan kawasan industri dan ekonomi khusus yang luas, listrik, air, dan telekomunikasi, tetapi juga harus ada regulasi yang bisa memberikan jaminan hukum kepada investor dan kemudahan penerbitan perizinan serta keringanan pengurangan pajak dan retribusi.
“Sejumlah pengusaha yang kita mintai pendapatnya terkait belum banyaknya investor yang mau menanamkan modalnya ke Aceh, mengatakan bahwa salah satu penyebabnya adalah regulasi atau aturan penanaman modal. Mereka katakan, regulasi yang dimiliki Aceh belum mampu berkompetesi dengan peraturan yang dimiliki daerah lain, terutama Sumatera Utara (Sumut),” jelas Aulia Sofyan.
Oleh karena itu, untuk bisa bersaing dengan Sumut, pihaknya mengusulkan pembutan Qanun Penanaman Modal yang baru, yang diharapkan bisa menjadi magnet atau penarik investor agar menanamkan investasinya ke Aceh. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPRA, staf ahlinya dan tim pembahas dari Pemerintah Aceh yang sudah menuntaskan pembahasan raqan penanaman modal tepat waktu,” ucap Aulia Sofyan.
Pembahasan raqan penanaman modal ini dituntaskan sebelum berakhirnya tahun anggaran 2018 agar bisa disahkan sebelum masuk tahun 2019. Dengan demikian, di awal tahun nanti bisa langsung digunakan kepada investor.
“Aceh telah memiliki Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Lhokseumawe yang rencananya Jumat besok diresmikan Presiden Joko Widodo. Selain itu juga ada Kawasan Industri Aceh di Ladong Aceh Besar, dan Kawasan Industri Perikanan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaradja, Lampulo, Banda Aceh. Jadi sangat tepat Qanun Penananam Modal ini disahkan menjelang akhir tahun, agar bisa diimplementasi pada tahun depan,” tutup Aulia Sofyan.