VIDEO - Bertemu Jokowi Lagi, Permintaan Nyak Sandang Dikabulkan Presiden

Adapun permintaan Nyak Sandang kepada Jokowi yaitu agar ia diberangkatkan ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji.

Penulis: Hari Mahardhika | Editor: Amirullah

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Menjelang bertolak ke Jakarta, setelah seharian penuh berada di Aceh, Jumat (14/12/2018), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyempatkan diri bertemu dengan Nyak Sandang, pemilik surat obligasi pembelian pesawat RI 001 Seulawah.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang itu, dirinya menanyakan ke Presiden perihal permintaan yang pernah ia sampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, beberapa bulan lalu.

“Jadi ulon merumpok Pak Presiden, sabab watee lon jak uroe nyan bak Istana, na 3 boh permintaan lon lakee bak presiden (Saya ingin berjumpa dengan Pak Presiden karena saat berkunjung ke Istana dulu, ada tiga permintaan saya kepada Presiden),” ujar Nyak Sandang saat menceritakan pengalamannya bertemu Presiden untuk kedua kalinya kepada Serambinews.com di Mabes Serambi Indonesia di Meunasah Manyang PA, Jumat (14/12/2018) malam.

Baca: Detik-Detik KH Buchori Amin Wafat Saat Ceramah, Tegaskan Allah Angkat Derajat Orang Berilmu

Baca: Opick Akui Sudah Menikah Lagi, Unggah Foto Berdua dengan Beby Silvana Sambil Minta Doa

Baca: Komnas Perempuan Sebut Poligami Tidak Sunah dan Bukan Ajaran Islam

Untuk itulah, Nyak Sandang didampingi putra bungsunya, Khaidar dan seorang kerabat datang menjumpai Presiden, sesaat sebelum bertolak ke Jakarta dari Bandara SIM Blang Bintang.

Adapun permintaan Nyak Sandang kepada Jokowi yaitu agar ia diberangkatkan ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji.

Namun karena prosesnya lama dan mengingat kondisi kesehatan Nyak Sandang semakin menurun, Presiden menawarkan umrah.

Sementara permintaan Nyak Sandang terakhir, ia berharap Presiden dapat membangun sebuah masjid di gampongnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved