Pemko Lhokseumawe Bakar 12 Ribu e-KTP Rusak
Pemerintah Kota Lhokseumawe, melalui Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil setempat, Selasa (18/12/2018) siang, membakar 12.103 lembar e-KTP.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Yusmadi
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe, melalui Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil setempat, Selasa (18/12/2018) siang, membakar 12.103 lembar e-KTP yang rusak di halaman dinas tersebut.
Pembakaran secara simbolis dilakukan Sekdako Lhokseumawe, Dr Bukhari AKS MM.
Baca: 24 Ribu E-KTP Invalid Dimusnahkan
Baca: 20 Persen Warga Nagan Belum Rekam Data e-KTP, Disdukcapil Sosialisasikan GISA
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kota Lhokseumawe, Taufik SSos MSP, menjelaskan, e-KTP yang dibakar tersebut ada yang memang karena rusak saat percetakan dan juga akibat perubahan pencacatan, seperti status belum kawin menjadi kawin, pindah alamat, dan lainnya.
Blangko yang dibakar sudah dikumpulkan sejak tahun 2011 lalu.
Sedangkan pembakaran ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), supaya pemusnahan e-KTP yang rusak ataupun akibat adanya perubahan pencacatan, agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan. (*)