Tahun 2019 Gaji PNS dan Pensiunan Naik, Berikut Tabel Cara Menghitungnya
Menurut Sri Mulyani, pemerintah akhirnya mengumumkan kenaikan gaji bagi PNS, anggota TNI-Polri, hingga pensiunan yang dimulai pada 2019.
SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira bagi pengabdi negara, Gaji PNS, Anggota TNI-Polri dan pensiunan PNS bakal naik di tahun 2019.
Hal ini berdasarkan janji Presiden Jokowi yang sudah dilegalisasi artinya sufatnya sudah pasti.
Berapa kenaikannya dan gimana cara menghitung jumlah naiknya? berikut selengkapnya:
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar 5 persen pada 2019 adalah hal wajar.
Hal itu karena gaji PNS tidak mengalami kenaikan dalam empat tahun terakhir.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah akhirnya mengumumkan kenaikan gaji bagi PNS, anggota TNI-Polri, hingga pensiunan yang dimulai pada 2019.
Baca: ACT Segera Kirimkan Tim Solidaritas Kemanusiaan Dunia Islam untuk Muslim Uighur di Cina
Baca: Ali Ngabalin Ngamuk Hingga Banting Microphone di Acara ILC, Rocky Gerung Beri Balasan Gini
Kenaikan 5 persen dihitung dari gaji pokok.
Pengumuman kenaikan gaji disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 18 Agustus 2018 lalu.
"Pada 2019, pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ucap Presiden Jokowi.
Dari penjelasan Presiden Jokowi tersebut, maka cara menghitung kenaikan gaji PNS 2019 berdasarkan gaji pokok dan pensiunan pokok.
Sebagai contoh, cara menghitung kenaikan gaji PNS 2019 dapat dilihat pada tabel di bawah.
Menurut Jokowi, kenaikan gaji dilakukan pemerintah lantaran untuk melanjutkan tren positif, yang terjadi pada birokrasi selama 2018.
Pada 2018, pemerintah telah melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga (K/L), guna memberikan pelayanan publik yang lebih mudah, baik, dan cepat, serta transparan.
Rencana kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok itu pun diharapkan Jokowi bisa semakin meningkatkan kualitas birokrasi dalam negeri.
"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," tutur Jokowi.
Baca: KPU Coret Aceh dan Papua sebagai Opsi Lokasi Debat Capres, Ini Alasannya
Baca: Viral - Jenazah Bocah di Ambon Tiba-tiba Teriak di Dalam Kubur saat Dimakamkan, Lihat Videonya